Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Linda novi trianita
Senin, 5 Februari 2024 19:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Komisaris Besar FX Endriadi, mengatakan pihaknya menghentikan penyelidikan kasus Butet Kartaredjasa. Sebelumnya budayawan asal Yogyakarta ini dilaporkan oleh relawan Jokowi karena dianggap melontarkan pantun yang disebut sebagi ujaran kebencian. Hal itu terjadi saat Butet berpantun di kampanye pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud di Kulon Progo.
"Laporan tersebut sudah diterima dan diteliti tim penyelidik Ditreskrimum Polda DIY," kata Endriadi ketika dihubungi, Senin, 5 Februari 2024. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus itu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ujarnya, tim penyelidik menyimpulkan laporan yang dibuat relawan Jokowi (Projo) itu deliknya bersifat absolut. "Delik itu mensyaratkan harus adanya pengaduan dari yang dirugikan," kata dia. Sementara hingga kini, ia mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ada mengadukan pernyataan Butet itu ke polisi.
Sebelumnya penyelidik Ditreskrimum Polda DIY berencana memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi dugaan penghinaan yang dilakukan seniman monolog asal Yogyakarta tersebut. Akan tetapi, katanya, dari hasil gelar perkara itu pihaknya memutuskan untuk menghentikan laporan terhadap perkara Butet. Namun, ia urung merespons ketika ditanya apakah ada permintaan khusus dari Jokowi atau pelapor untuk mencabut laporan itu.
Pilihan Editor: Eks Pimpinan KPK Serukan Jokowi dan Penyelenggara Negara Lakukan Panca Laku, Soroti Penyaluran Bansos