Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana karena Kritik Drama MK, Pakar Hukum UGM Singgung Kebebasan Berpendapat

Senin, 5 Februari 2024 20:00 WIB

Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat syarat capres-cawapres, saat diwawancarai wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 16 Oktober 2023. TEMPO/

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana atas perkara perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan itu, Almas Tsaqibbirru meminta ganti rugi senilai Rp 500 miliar karena merasa dirugikan akibat kritik yang dilontarkan Denny Indrayana.

"Gugatan atas kritik, solusinya bukan peradilan, melainkan kritik balik atas pandangannya. Hal ini biasa dalam negara hukum demokratis," kata Herlambang dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi TEMPO, Senin, 5 Februari 2024.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, mempersoalkan kritik Denny Indrayana yang menyebut Almas terlibat dalam kejahatan terencana dan terorganisir telah merugikan kliennya. Pernyataan itu Denny Indrayana sampaikan berhubungan dengan permohonan Almas untuk menguji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahli hak asasi manusia (HAM) itu menjelaskan bahwa perlindungan menyampaikan kritik diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Tak hanya itu, pengaturan yang lebih rinci diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik. "(Gugatan Almas) itu bertentangan dengan kerangka hukum kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujarnya.

Dalam Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2015, ujar Herlambang, setiap orang dijamin haknya untuk berpendapat tanpa campur tangan siapa pun. Hak-hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran apa pun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, ataupun bentuk lainnya.

Advertising
Advertising

Doktor hukum lulusan Universitas Leiden, Belanda, itu juga mengkritik dua hal dalam gugatan Almas terhadap Denny Indrayana tersebut. Pertama, gugatan Almas Tsaqibbirru tidak relevan karena kebebasan berpendapat yang dimiliki Denny dilindungi dalam kerangka hukum HAM. Kedua, gugatan itu tak memiliki dasar hukum dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.

"Apalagi ini soal kepentingan umum atau kepentingan publik, (Denny) lebih punya dasar untuk menyatakan pendapat kritisnya," tuturnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Annisa Syaufika Yustisia Ridwan mempertanyakan detail perbuatan melawan hukum dalam gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana. "Di sini yang menurut saya tidak diuraikan itu unsur melawan hukumnya. Justru nyawa perbuatan melawan hukumnya itu enggak terlalu terlihat dalam gugatan ini," kata Annisa saat dihubungi, Jumat, 2 Februari 2024

Akademisi hukum perdata itu mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum perlu menguraikan bermacam-macam unsur, yakni perbuatan, unsur melawan hukum, kerugian, hubungan antara kerugian dan perbuatan, serta kesalahan. "Dia cuma menjelaskan perbuatannya saja tanpa menjelaskan apakah statement Pak Denny ini melawan hukum. Mungkin ada saat dia bilang ucapan Denny tanpa dasar hukum. Tapi itu tidak cukup untuk menguraikan unsur melawan hukum," ujarnya.

Berkenaan dengan perbuatan melawan hukum, jelas Annisa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, bertentangan dengan undang-undang serta bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Dengan demikian, Annisa menilai gugatan Almas soal perbuatan melawan hukum belum kuat.

Gugatan perdata Almas terhadap Denny atas perbuatan melawan hukum telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu. Juru sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.

Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK". Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".

Pilihan Editor: Puluhan Massa Orasi di Depan Kantor YLBHI dan KontraS, Minta Isu Pemakzulan Jokowi Dihentikan

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

4 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Diperpanjang, Sediakan Kuota 40 Persen

6 jam lalu

Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Diperpanjang, Sediakan Kuota 40 Persen

UGM mengubah waktu pendaftaran untuk semua lokasi tes seleksi mandiri (UM UGM CBT) kecuali di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

7 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

8 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

8 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

9 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

10 jam lalu

Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

UNESCO akui Sumbu Filosofi Yogyakarta, garis imajiner dari Gunung Merapi, Tugu, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak, dan bermuara di Laut Selatan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

10 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya