Hakim Minta Almas dan Gibran Hadiri Mediasi Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Kedua Kuasa Hukum

Rabu, 7 Februari 2024 16:29 WIB

Suasana sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbiru kepada Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah digelar di Pengadilan Negeri Solo, hari ini. Majelis hakim mengagendakan mediasi antara kedua pihak pada Senin, 12 Februari 2024.

Ditemui awak media seusai sidang, tim kuasa hukum Almas yang diwakili oleh Georgius Limar Siahaan mengatakan sidang hari ini akan dilanjutkan dengan mediasi. "Tadi kita sepakati di tanggal 12, Senin depan," ujar Georgius kepada wartawan saat ditemui seusai sidang, Rabu, 7 Februari 2024.

Hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim, yaitu Bambang Aryanto berharap dalam mediasi, baik penggugat maupun tergugat dapat hadir saat sidang. Georgius akan mengkoordinasikan permintaan hakim itu dengan Almas.

"Nanti kami koordinasikan dengan Mas Almas untuk bisa hadir. Tadi hakim mediator mintanya juga bisa hadir, tapi kalau itu silakan konfirmasi sendiri dengan pihak tergugat. Intinya tadi hakim menjelaskan prosedural dan intinya tadi minta para pihak bisa hadir," ujarnya.

Menanggapi hasil sidang perdana, kuasa hukum Gibran Rakabuming, Richard Purnomo mengatakan masih ada beberapa permasalahan administrasi yang mesti diselesaikan dalam sidang perdana ini.

Advertising
Advertising

Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto, yang bertindak sebagai hakim mediator dalam perkara gugatan wanprestasi terhadap Gibran mengatakan, hasil mediasi hari ini masih dalam tahap pertama. Sidang hari ini menyepakati sidang lanjutan dengan agenda mediasi. Secara substansi gugatan sudah disampaikan melalui sidang tersebut.

"Kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 Februari itu. Kalau toh tidak bisa hadir ya mohon memberikan keterangan yang jelas atau membuat surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi," katanya.

Soal ketidakhadiran Almas maupun Gibran dalam sidang hari ini, Bambang mengatakan kedua pihak menyatakan ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan dan sudah dikuasakan.

Bambang mengatakan, memang tidak ada sanksi dari PN Solo jika ternyata pihak penggugat, yaitu Almas maupun tergugat, Gibran, tidak dapat hadir secara langsung dalam sidang. Namun mereka sendiri yang akan dirugikan karena tidak bisa mengeksplorasi secara pribadi tuntutan yang ingin disampaikannya.

"Kalau untuk perdata ya sifatnya memang tidak wajib, kalau sudah dikuasakan. Tapi jadi terbatas ya, yang bersangkutan memang jadi tidak bisa mengeksplore secara pribadi," katanya.

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, Polisi: Philip Masih di Wilayah Kabupaten Nduga

Berita terkait

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

46 menit lalu

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

20 jam lalu

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

1 hari lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

1 hari lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

Deputi BKPM Nurul Ichwan berharap percepatan pencapaian realisasi investasi pada 2024 bakal menguatkan kolaborasi antardaerah.

Baca Selengkapnya