TEMPO.CO, Jayapura - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan upaya pembebasan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens terus dilakukan dengan mengedepankan negosiasi. Saat ini, Philip masih berada di wilayah Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Mathius mengatakan negosiasi ini bertujuan untuk menghindari jatuhnya korban, terutama masyarakat sipil, karena kelompok kriminal bersenjata (KKB) sering berbaur dengan masyarakat.
"Kami berharap upaya pembebasan sandera dapat segera terwujud dalam kondisi sehat," kata Mathius di Jayapura, Rabu, 7 Februari 2024.
Kapolda Papua mengatakan, upaya negosiasi dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Nduga terutama penjabat Bupati Nduga Edison Gwijangge. Edison dipercaya sebagai negosiator karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Egianus Kogoya, pimpinan KKB yang menyandera Philip. Lokasi kejadian dan tempat penyanderaan juga berada di wilayahnya.
Mathius mengatakan kepolisian masih memberi kesempatan bagi tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk membantu pemerintah mendekati pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya agar mau membebaskan pilot.
Pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens disandera KKB sejak 7 Pebruari 2023 sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga. KKB juga membakar pesawat milik Susi Air dalam peristiwa itu.
Kemarin, juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom buka suara soal kondisi terkini pilot Susi Air Philip Merthens dalam kondisi baik. "Dia baik-baik saja," kata Sebby saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat, Selasa, 6 Februari 2024.
Sebby juga mengatakan pilot asal New Zealand ini makan dengan teratur. "Makan normal," tambahnya.
Sebby membantah informasi OPM akan membebaskan pilot Susi Air itu pada hari ini, Rabu, 7 Februari 2024. "Tidak ada pernyataan kami yang membebaskan tanggal 7 Februari 2023, tapi tanggal 7 itu kami akan mengumumkan kondisi pilot terbaru berupa foto dan video itu mungkin," ucap dia.
Pilihan Editor: Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta