Polisi Tak Temukan Gangguan Kejiwaan Siskaeee, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pemeriksaan Independen

Kamis, 8 Februari 2024 16:08 WIB

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno untuk rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan hasil tes kejiwaan tersangka Fransisca Candra Novita alias Siskaeee tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan. Hasil pemeriksaan kejiwaan pemeran film porno di Jaksel itu diperoleh setelah Tim Biddokkes Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologis dan psikiatri Siskaeee.

"Secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ade Ary dalam keterangannya, dikutip Tempo pada Kamis, 8 Februari 2024.

Menanggapi hasil itu, kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengungkapkan bakal mengajukan permohonan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Dia akan minta untuk dilakukan pemeriksaan psikologi dan psikiatri Siskaeee secara independen.

"Untuk mendapatkan hasil yang seimbang," katanya ketika dihubungi, Kamis, 8 Februari 2024.

Namun dia masih berdiskusi dengan keluarga Siskaeee soal kapan pemeriksaan tes kejiwaan secara independen akan dilakukan.

Advertising
Advertising

Tofan mengklaim memiliki surat keterangan medis yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Yogyakarta. Berdasarkan surat keterangan medis itu, Siskaeee terdaftar sebagai pasien rawat jalan di Poliklinik Kesehatan Jiwa di RSUP Sardjito.
|
Tofan mengatakan tersangka kasus rumah produksi film porno Jaksel itu kerap mengeluh mengalami kecemasan dan panik.

"Siskaeee sering panik dengan diagnosis follow-up examination after psychotherapy dan moderator depressive episode," ucapnya.

Namun dia mengapresiasi proses dan tahapan yang dilakukan oleh penyidik secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Siskaeee ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2023 atas kasus film porno. Kemudian pada 24 Januari 2024, Siskaeee dijemput paksa oleh kepolisian karena kerap mangkir dalam pemeriksaan. Pada hari yang sama, Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Diwakili kuasa hukumnya, Siskaeee mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tofan meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee dalam kasus film porno rumah produksi Jakarta Selatan ini.

Pilihan Editor: Kasus Bos Kos Eksklusif D`Paragon Lakukan Penyekapan di Kandang Anjing, Begini Kronologi Versi Korban

Berita terkait

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

4 hari lalu

Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Kembali Ditahan usai Dirawat di RSJ Grogol

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol menyatakan kondisi kejiwaan ibu yang bunuh anak di Bekasi sudah stabil

Baca Selengkapnya

Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

9 Maret 2024

Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka

8 Maret 2024

Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka

Polres Metro Kota Bekasi menetapkan Siti Nurul Fazila, 26 tahun, sebagai tersangka pembunuhan anaknya sendiri, AAMS, 5 tahun

Baca Selengkapnya

Ibu Bunuh Balita di Bekasi Tertawa Saat Diperiksa Polisi

7 Maret 2024

Ibu Bunuh Balita di Bekasi Tertawa Saat Diperiksa Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan pembunuhan itu karena ibu muda di Bekasi tersebut mendengar bisikan gaib.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee, Penetapan Tersangka dan Penahanan Disebut Sah

27 Februari 2024

Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee, Penetapan Tersangka dan Penahanan Disebut Sah

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyayangkan ketidakhadiran satu saksi fakta dari pihaknya saat persidangan.

Baca Selengkapnya

Siskaeee Makin Kurus dan Banyak Tertawa Selama Ditahan, Pengacara Sebut Seperti Memiliki Gangguan

27 Februari 2024

Siskaeee Makin Kurus dan Banyak Tertawa Selama Ditahan, Pengacara Sebut Seperti Memiliki Gangguan

Pengacara Siskaeee mengungkap kondisi kliennya usai menjadi tahanan Polda Metro Jaya selama lebih dari 20 hari.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bantah Siskaeee Tak Kooperatif Selama Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

27 Februari 2024

Pengacara Bantah Siskaeee Tak Kooperatif Selama Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Tanggapan pengacara Siskaeee jelang pembacaan putusan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Polisi Minta Rekam Medis Siskaeee ke RSUP Sardjito

23 Februari 2024

Polisi Minta Rekam Medis Siskaeee ke RSUP Sardjito

Polda Metro Jaya telah bersurat dengan pihak rumah sakit untuk meminta rekam medis Siskaeee.

Baca Selengkapnya

87 Bukti Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Siskaeee

22 Februari 2024

87 Bukti Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Siskaeee

Sidang praperadilan Fransisca Chandra Novitasari alias Siskaeee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Siskaeee Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Hari Ini, Persoalkan Penahanan

21 Februari 2024

Kuasa Hukum Siskaeee Bacakan Replik di Sidang Praperadilan Hari Ini, Persoalkan Penahanan

Kuasa hukum Siskaeee membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya