Sidang Eksepsi Daniel Frits Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diundur Usai Pemilu

Minggu, 11 Februari 2024 14:26 WIB

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang eksepsi atau bantahan Daniel Frits Maurits Tangkilisan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa, 20 Februari 2024. Warga Karimunjawa penolak tambak udang ini dilaporkan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan pencarian di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jepara, nomor perkara atas nama Daniel Frits teregister dengan Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa. Daniel telah melaksanakan sidang perdana pembacaan dakwaan pada Kamis, 1 Februari 2024.

Pengadilan Negeri Jepara sebenarnya menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Daniel pada Selasa, 13 Februari 2024. Namun, pembacaan eksepsi itu ditunda selama satu pekan karena Pemilu 2024.

"Karena ada pemilu, jadinya diundur," kata kuasa hukum Daniel, Muhnur Satyahaprabu ketika dihubungi, Kamis, 8 Februari 2024.

Menurut Muhnur, Daniel akan membacakan eksepsi hasil tulisan tangannya sendiri selama ditahan. Dia telah ditahan sejak 24 Januari 2024.

Advertising
Advertising

Muhnur mengatakan perkara ini akan menggunakan peraturan Mahkamah Agung (Perma) baru, yakni Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. "Iya, karena ketentuannya," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 31 organisasi meminta bantuan Komnas HAM untuk turut mengawal kasus aktivis lingkungan Daniel Frits pada Rabu, 7 Februari lalu. Mereka adalah elemen masyarakat yang menolak kriminalisasi aktivis lingkungan dan perlindungan kawasan strategi pariwisata nasional Karimunjawa dari tambak udang ilegal.

Mereka yang tergabung dalam koalisi tersebut, antara lain Kawali, Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, KontraS, dan Save Karimunjawa.

Dalam audiensi itu, Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo menyatakan bahwa Komnas HAM turut mengawal kasus ini. Menurut dia, Komnas HAM akan membagi dua kasus ini dalam mengadvokasi kasus kriminalisasi dan permasalahan lingkungan hidup di Karimunjawa akibat tambak udang. Dengan begitu Komnas HAM bisa lebih fokus dalam menangani kasus tersebut

"Kasus ini terbagi dua bagian, yaitu kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, Saudara Daniel, dan kasus lingkungan hidup," kata Tri, Kamis, 8 Februari 2024.

Kronologi Kriminalisasi Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Daniel dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Pernyataan Daniel tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel ditetapkan tersangka pada 31 Mei 2023.

Selain Daniel Frits, ada tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang yang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Polda Jawa Tengah.

Pilihan Editor: Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Berikut Bunyi Pasalnya

Berita terkait

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

22 jam lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

6 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

6 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

7 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bulan RA Kartini: Sejarah Jepara dalam Catatan Penulis Portugis Tome Pires

15 hari lalu

Bulan RA Kartini: Sejarah Jepara dalam Catatan Penulis Portugis Tome Pires

April sebagai bulan RA Kartini, ketahui asal mula Kota Jepara tanah kelahirannya. Termasuk dalam catatan penulis Portugis Toem Pires.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

15 hari lalu

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kakak RA Kartini, Sosok Sosrokartono Si Jenius dari Timur Kuasai 36 Bahasa dan Wartawan Perang

15 hari lalu

Kakak RA Kartini, Sosok Sosrokartono Si Jenius dari Timur Kuasai 36 Bahasa dan Wartawan Perang

Sosok Sosrokartono lebih jarang dilirik daripada sang adik, RA Kartini. Kisah hidupnya sangat berwarna dan penuh petualangan sebagai wartawan perang.

Baca Selengkapnya

Selain RA Kartini, Ini Peran Besar 2 Sosok Perempuan Tangguh Lain dari Jepara

15 hari lalu

Selain RA Kartini, Ini Peran Besar 2 Sosok Perempuan Tangguh Lain dari Jepara

Jepara memberikan kontribusi besar dalam sejarah dan budaya dengan 'melahirkan' sosok RA Kartini, Ratu Kalinyamat, dan Ratu Shima.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

17 hari lalu

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.

Baca Selengkapnya