Sidang Eksepsi Daniel Frits Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Diundur Usai Pemilu
Reporter
Novali Panji Nugroho
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 11 Februari 2024 14:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang eksepsi atau bantahan Daniel Frits Maurits Tangkilisan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa, 20 Februari 2024. Warga Karimunjawa penolak tambak udang ini dilaporkan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan pencarian di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jepara, nomor perkara atas nama Daniel Frits teregister dengan Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa. Daniel telah melaksanakan sidang perdana pembacaan dakwaan pada Kamis, 1 Februari 2024.
Pengadilan Negeri Jepara sebenarnya menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Daniel pada Selasa, 13 Februari 2024. Namun, pembacaan eksepsi itu ditunda selama satu pekan karena Pemilu 2024.
"Karena ada pemilu, jadinya diundur," kata kuasa hukum Daniel, Muhnur Satyahaprabu ketika dihubungi, Kamis, 8 Februari 2024.
Menurut Muhnur, Daniel akan membacakan eksepsi hasil tulisan tangannya sendiri selama ditahan. Dia telah ditahan sejak 24 Januari 2024.
Muhnur mengatakan perkara ini akan menggunakan peraturan Mahkamah Agung (Perma) baru, yakni Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. "Iya, karena ketentuannya," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 31 organisasi meminta bantuan Komnas HAM untuk turut mengawal kasus aktivis lingkungan Daniel Frits pada Rabu, 7 Februari lalu. Mereka adalah elemen masyarakat yang menolak kriminalisasi aktivis lingkungan dan perlindungan kawasan strategi pariwisata nasional Karimunjawa dari tambak udang ilegal.
Mereka yang tergabung dalam koalisi tersebut, antara lain Kawali, Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, KontraS, dan Save Karimunjawa.
Dalam audiensi itu, Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo menyatakan bahwa Komnas HAM turut mengawal kasus ini. Menurut dia, Komnas HAM akan membagi dua kasus ini dalam mengadvokasi kasus kriminalisasi dan permasalahan lingkungan hidup di Karimunjawa akibat tambak udang. Dengan begitu Komnas HAM bisa lebih fokus dalam menangani kasus tersebut
"Kasus ini terbagi dua bagian, yaitu kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, Saudara Daniel, dan kasus lingkungan hidup," kata Tri, Kamis, 8 Februari 2024.
Kronologi Kriminalisasi Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang
Daniel dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Pernyataan Daniel tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel ditetapkan tersangka pada 31 Mei 2023.
Selain Daniel Frits, ada tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang yang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Polda Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Yudha Arfandi Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Berikut Bunyi Pasalnya