Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Senin, 12 Februari 2024 15:13 WIB

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Seusai pemeriksaan Karen Agustiawan, menyatakan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Februari 2024.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 113.839.186,60," kata jaksa penuntut umum, Senin, 12 Februari 2024.

Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Advertising
Advertising

Jaksa penuntut umum menyatakan Karen memberikan kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2. "Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina," ujar jaksa penuntut umum.

Pemberian kuasa itu, katanya, juga dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian. Karena itu, eks Dirut Pertamina ini juga didakwa telah memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction sebesar US$ 113,83 juta.

Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan Karen yang memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat dilakukan tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. "Dan memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis," ucapnya.

Akibat dugaan korupsi pengadaan LNG ini, Karen diancam hukuman pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat PwC dengan Nilai Sengketa Rp 12 Miliar, Kenapa?

Berita terkait

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

1 hari lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

2 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

2 hari lalu

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90), sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

2 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

2 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

2 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

2 hari lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

3 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya