2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Selasa, 13 Februari 2024 14:23 WIB

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial Indonesia dihebohkan dengan sebuah video berbau politik di masa tenang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa masa kampanye peserta Pemilu selesai pada sabtu, 10 Februari 2024 lalu. Sedangkan, pada 11-13 Februari adalah masa tenang di mana para peserta Pemilu dilarang melakukan berbagai hal yang berhubungan dengan kampanye dan politik.

Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat seorang warga sedang membuka sebuah amplop. Saat dibuka, amplop itu berisi sebuah kartu dan foto calon legislatif atau caleg DPR RI dari Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Terdapat juga uang senilai Rp 100 ribu dalam amplop tersebut.

Selain video, ada juga foto yang menjadi bukti dugaan caleg melanggar masa tenang Pemilu 2024. Foto tersebut adalah dua lembar uang senilai Rp 150 ribu beserta kartu Caleg DPRD Kota Bekasi Faisal dan Caleg DPR RI Ranny Fahd Arafiq yang beredar di media sosial.

Faisal merupakan Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan atau Dapil Pondok Gede dan Bekasi Barat. Sedangkan, Ranny Fahd Arafiq adalah Caleg DPRD RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.

Ranny merupakan istri dari eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd el Fouz. Dia adalah anak dari mendiang penyanyi dangdut Arafiq. Fahd eel Fouz pernah divonis 4 tahun penjara dalam korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama (Kemenag).

Advertising
Advertising

Hal yang dilakukan Ranny dan Faisal dapat dikategorikan sebagai money politic atau politik uang. Ini merupakan sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Melansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, money politics adalah salah satu bentuk dari suap.

Tak hanya di Bekasi, dugaan money politics yang dilakukan Ranny Fahd Arafiq di masa tenang Pemilu 2024 juga terjadi di Depok. Warga Depok dihebohkan dengan foto yang memuat uang sebesar Rp 100 ribu dan stiker menyerupai surat suara berwarna kuning lengkap dengan logo KPU dan Pemilu 2024. Stiker itu juga bertuliskan Surat Suara Pemilihan Umum Anggota DPR RI Kota Depok-Kota Bekasi nomor 1 Ranny Fahd Arafiq.

Menanggapi foto dan video yang viral itu, Komisioner Bawaslu Kota Depok Sulastio mengaku sudah mendapat informasi dan melakukan penelusuran terkait dugaan money politic tersebut. “Dilakukan penelusuran dulu. Diharapkan ini bisa membuat informasi siapa pelakunya, dibaginya ke siapa, jumlah uangnya berapa, dan kejadiannya di mana,” kata Sulastio, Senin, 12 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengatakan sudah mendapat informasi mengenai pelanggaran tersebut. “Kami baru dapatkan informasinya ini sedang kami telusuri sedang dalam proses, ya,” kata Vidya.

Meski begitu, Vidya masih menunggu warga yang diduga menerima amplop itu untuk membuat laporan resmi ke Bawaslu Kota Bekasi. “Kalau dari berupa foto itu sebagai bentuk informasi. Ya, kalau datang secara langsung dengan menyerahkan serta bukti fisiknya, nah, itu nanti pasti akan kami sampaikan ke rekan-rekan media, sampai saat ini kami masih menunggu,” ujar Vidya.

Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar Kota Depok (BSNPGD) Tajudin Tabri membantah caleg partainya melakukan money politics atau politik uang pada masa tenang pemilu 2024. Tajudin menegaskan bahwa partainya menolak politik uang dan taat aturan serta perundang-undangan yang berlaku.

“BSNPGD tidak pernah membagi-bagi uang untuk pengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun,” kata Tajudin, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin sore, 12 Februari 2024.

Ketua pemenangan caleg DPR RI Ranny Fahd A. Rafiq dan Caleg DPRD Jawa Barat Farabi A. Rafiq ini pun menyadari dalam dunia politik ada suka atau tidak suka. Menurutnya, orang yang tidak suka itu bisa saja menyebarkan berita palsu atau fitnah untuk menjatuhkan partainya.

Tajudin, yang juga wakil ketua DPRD Kota Depok menegaskan bahwa apapun hal yang di luar aturan perundangan bukan dari pihaknya. “BSNPGD juga mendapat laporan bahwa caleg A, B, C berlaku kurang pas namun sudah dikonfirmasi semua Caleg A,B, C sesuai aturan perundangan berlaku,” ujarnya.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Berita terkait

Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama, Ketum Golkar: Silakan Kalau Mau Oposisi

59 menit lalu

Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama, Ketum Golkar: Silakan Kalau Mau Oposisi

Menurut Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dalam pemerintahan selalu ada yang mendukung atau menjadi koalisi dan menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 jam lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

1 jam lalu

Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menanggapi soal kursi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo-Gibran yang disebut-sebut jadi rebutan partainya dan PAN.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

3 jam lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Ekslusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus Pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

6 jam lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

6 jam lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

6 jam lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

8 jam lalu

Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

PAN berencana menjalin koalisi dengan sejumlah partai lain untuk mengusung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta. Sementara Golkar punya rencana lain.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

8 jam lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

8 jam lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya