Eks Sekjen MA Hasbi Hasan Sangkal Istilah Tuan Putri merujuk Windy Idol yang Sering Menginap Bersama di Hotel

Rabu, 14 Februari 2024 07:25 WIB

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mengungkap percakapan antara Komisaris PT Agta Dea, Fatahillah Ramli, dan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Fatahillah Ramli diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengamanan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam percakapan pesan teks di antara keduanya, Hasbi menggunakan istilah-istilah yang hanya mereka ketahui. Misalnya, tuan putri, pesantren, dan SIO. “Ini ada percakapan WhatsApp antara saudara dengan Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan tuan putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Februari 2024.

Jaksa KPK kemudian mencecar Fatahillah Ramli untuk mendapat penegasan, siapa yang dimaksud Hasbi sebagai tuan putri dan apa yang dimaksud dengan istilah pesantren. “Pesantren ini apa, Pak?" tanyanya, "tuan putri itu siapa?" ucap jaksa.

Fatahillah menjawab pesantren adalah istilah untuk Hotel Fraser yang mereka sewa. Sedangkan ia tak menjawab langsung identitas tentang tuan putri. "Tuan putri itu sebutan," kata Fatahillah.

Jaksa kemudian bertanya lagi. "Iya, sebutan untuk siapa?" ucapnya. Fatahillah lalu menjawab, yang mendampingi Hasbi saat itu adalah Windy Idol.

Advertising
Advertising

Karena ia terlihat ragu, hakim ikut bertanya untuk menegaskan jawaban Fatahillah. Hakim mengimbau agar Fatahillah tak menggunakan pendapatnya, tetapi sesuai fakta dia sebagai saksi. Sekali lagi, Fatahillah menjawab, yang dimaksud tuan putri dalam percakapan tersebut adalah Windy Idol. "Sepengetahuan saya Windy," katanya.

Istilah-istilah itu tidak muncul sekali dalam percakapan di antara keduanya. Menurut bukti yang ditunjukkan jaksa di persidangan, selain pada 8 Mei 2021, istilah itu juga muncul pada bulan dan tahun yang sama, yakni tanggal 19, 21, dan 27. Percakapan selanjutnya, muncul istilah lain yaitu SIO.

Menurut Fatahillah, SIO adalah sebutan untuk kode kamar yang biasa digunakan di hotel. Pada percakapan terungkap bahwa Hasbi Hasan menyewa kamar hotel nomor 510. Namun, Fatahillah menyebut bahwa ruangan itu terdiri atas dua kamar. Ia dan Hasbi sering menggunakannya untuk berdiskusi.

Jaksa KPK kemudian bertanya, berdasarkan percakapan Fatahillah dan Hasbi, apakah Hasbi pernah menginap bersama Windy Idol di kamar hotel itu. Namun, Fatahillah tak mengetahui secara pasti apa yang keduanya lakukan. “Wallahualam,” kata dia.

Mendengar pernyataan Fatahillah, Hasbi Hasan menyangkal beberapa pernyataan di akhir persidangan. Pertama, ia mengklaim tidak pernah menginstruksikan orang lain untuk memesan hotel-hotel demi kepentingan pribadinya.

Kedua, ia menyangkal istilah tuan putri yang ia sebutkan dalam chat adalah Windy Idol. “Saya bantah sekali, ketika saya dibilang, bahwa tuan putri itu adalah Windy,” kata dia.

Hasbi Hasan menyampaikan agenda pertemuan Fatahillah di Mahkamah Agung bukan untuk kepentingan pribadinya melainkan lebih banyak kepentingan Fatahillah secara pribadi. Sanggahan-sanggahan itu akan ia ajukan di nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel. Biaya sewa kamar hotel itu diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Ia diduga mendapat perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter bersama Windy Idol.

Pada 5 April 2021, ia diduga menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Menteng, Jakarta Pusat sebesar Rp 210.100.000 dari Direktur Utama PT Wahana Adyawana, Menas Erwin Djohansyah. Beberapa fasilitas juga ia berikan agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.

Rentetan gratifikasi itu merupakan kasus lain Hasbi Hasan atas dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA yang berhubungan dengan Dadan Tri Yudianto. Kasus itu juga masih bergulir hingga kini.

Pilihan Editor: KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita terkait

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

1 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Daya Tarik Jatiluwih yang Jadi Daerah Tujuan Delegasi KTT World Water Forum Ke-10 di Bali

1 jam lalu

Daya Tarik Jatiluwih yang Jadi Daerah Tujuan Delegasi KTT World Water Forum Ke-10 di Bali

Jokowi dan para delegasi World Water Forum ke-10 di Bali akan mengunjungi destinasi wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali pada 24 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

2 jam lalu

Korupsi BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

JPU Kejagung menuntut eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Polda Bali soal Adanya Intimidasi Terhadap The People's Water Forum oleh Ormas PGN

3 jam lalu

Tanggapan Polda Bali soal Adanya Intimidasi Terhadap The People's Water Forum oleh Ormas PGN

Polda Bali menanggapi adanya intimidasi dan pembubaran kegiatan The People's Water Forum di Bali, tandingan World Water Forum 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

3 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Jarang Terjadi, AS Sebut Iran Sempat Minta Bantuannya setelah Helikopter Ebrahim Raisi Jatuh

4 jam lalu

Jarang Terjadi, AS Sebut Iran Sempat Minta Bantuannya setelah Helikopter Ebrahim Raisi Jatuh

Amerika Serikat mengaku tidak bisa memberi bantuan kepada Iran saat helikopter yang membawa Ebrahim Raisi jatuh karena alasan logistik.

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

4 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

5 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Ingin Iringi World Water Forum, People's Water Forum 2024 di Bali Dipaksa Bubar

5 jam lalu

Ingin Iringi World Water Forum, People's Water Forum 2024 di Bali Dipaksa Bubar

Gelaran People's Water Forum 2024 di Bali mengalami intimidasi dan pembubaran paksa. Sebelumnya harus pindah dari lokasi awal di ISI Denpasar.

Baca Selengkapnya

Dituding Langgar Imbauan Lisan Pj Gubernur Bali, People's Water Forum 2024 Alami Intimidasi dan Dipaksa Bubar

6 jam lalu

Dituding Langgar Imbauan Lisan Pj Gubernur Bali, People's Water Forum 2024 Alami Intimidasi dan Dipaksa Bubar

The People's Water Forum (PWF) 2024 kembali mengalami intimidasi dan pemaksaan pembubaran. Dituding langgar imbauan Pj Gubernur Bali.

Baca Selengkapnya