Dewas KPK Ungkap 90 Nama Pegawai dan Nilai Pungli di Rutan

Jumat, 16 Februari 2024 14:52 WIB

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama tiga anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri), memberikan paparan terkait laporan kinerja 2023 Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, Dewas KPK akan segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas KPK) telah menggelar sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran etik kepada 90 pegawai KPK, dari total 93 orang yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Sidang diselenggarakan pada Kamis, 15 Februari 2024 di Gedung C1 KPK, Jakarta.

Dewas KPK membagi waktu sidang sesuai dengan berkas perkara yang dipisah. Berkas dibagi menjadi enam kluster dengan total 90 orang pegawai KPK yang hadir. Mereka selanjutnya disebut sebagai para terperiksa.

Dalam pemeriksaan Dewas KPK, Albertina Ho mengungkap, para terperiksa melakukan pungli di tiga Rutan KPK, yakni Rutan Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Para pegawai kemudian mendapatkan uang bulanan dari koordinator petugas rutan yang mereka sebut lurah.

Jika ditotal dari bukti transfer yang diterima oleh seluruh para terperiksa, total uang bulanan mencapai sekitar Rp 6 miliar dari tahun 2018 hingga 2023. “Bahkan mungkin lebih dari itu,” ucap Albertina di Gedung C1 KPK pada Kamis, 15 Februari 2024.

Berikut rincian nama dan jumlah uang yang mereka terima dari hasil pungli di Rutan KPK:

Advertising
Advertising

Kluster I total 12 orang:

  1. Deden Rochendi, Rp 425,5 juta
  2. Agung Nugroho, Rp 182 juta
  3. Hijrial Akbar, Rp 111 juta
  4. Candra, Rp 114,1 juta
  5. Ahmad Arif, Rp 98,6 juta
  6. Ari Teguh Wibowo, Rp 109,1 juta
  7. Dri Agung S. Sumadri, Rp 102, 6 juta
  8. Andi Mardiansyah, Rp 101,6 juta
  9. Eko Wisnu Oktario, Rp 95,6 juta
  10. Farhan bin Zabidi, Rp 95,6 juta
  11. Burhanudin, Rp 65 juta
  12. Muhamad Rhamdan, Rp 95,6 juta


Kluster II total 13 orang:

  1. Muhammad Abduh , Rp 85 juta
  2. Suharlan, Rp 128,7 juta
  3. Gian Javier Fajrin, Rp 97,6 juta
  4. Syarifuddin, Rp 95,1 juta
  5. Wardoyo, Rp 72,6 juta
  6. Gusnur Wahid, Rp 68,5
  7. Firdaus Fauzi, Rp 46,5
  8. Ismail Chandra Rp 30 juta
  9. Ari Rahman Hakim Rp 31 juta
  10. Zainuri Rp 8,5 juta
  11. Dian Ari Harnanto Rp 4 juta
  12. Asep Jamaludin (nilai tidak disebutkan)
  13. Rohimah, Rp 29,5 juta

Kluster III total 11 orang:

  1. Muhammad Ridwan, Rp 160,5 juta
  2. Ramadhan Ubaidillah, Rp 154 juta
  3. Ricky Rachmawanto, Rp 131,95 juta
  4. Tarmedi Iskandar, Rp 100,6 juta
  5. Asep Anzar, Rp 99,6 juta
  6. Ikhsanudin, Rp 99,6 juta
  7. Maranatha, Rp 99,6 juta
  8. Eko Tri Sumanto, Rp 37 juta
  9. Mahdi Aris, Rp 96.6 juta
  10. Muhammad Faeshol Amarudin, Rp96,6 juta
  11. Sopyan, Rp 88,6 juta


Kluster IV total 20 orang

  1. Dharma Ciptaningtyas, Rp 103,5 juta
  2. Asep Saepudin, Rp 102,6 juta
  3. Teguh Ariyanto, Rp 96,6 juta
  4. Suchaeri, Rp 95,8 juta
  5. Natsir, Rp 95,6 juta
  6. Moehamad Febri Usmiyanto, Rp 95,55 juta
  7. Masruri, Rp 94,6 juta
  8. Muhamad Sekhudin, Rp 91,6 juta
  9. Adryan Gusti Saputra, Rp 92,1 juta
  10. Fandi Achmad, Rp 88,6 juta
  11. Nazar, Rp 52 juta
  12. Afyudin, Rp 84,1 juta
  13. Turitno, Rp 81,6 juta
  14. Restu Maulana Malik, Rp 69,95 juta
  15. Jepi Asmanto, Rp 68,5 juta
  16. Rahmat Kurniawan, Rp 57,1 juta
  17. Martua Pandapotan Purba, Rp 63,5 juta
  18. Iin Iriyani, Rp 50 juta
  19. 19. Kinsun Kase, Rp 16 juta
  20. Hairul Ambia, Rp 2 juta

Klaster V total 18 orang:

  1. Fika Iskandar, Rp 3 juta
  2. Korip, Rp 34 juta
  3. Amirulloh, Rp 61,5 juta
  4. Ari Kuswanto, Rp 43,5 juta
  5. Harun Al Rasyid, Rp 3 juta
  6. Andi Prasetyo Pranowo, Rp 20,5 juta
  7. Dena Randi, Rp 28 juta
  8. Nurdiansya, Rp 30 juta
  9. M. Denny Arief Hidayatullah, Rp 22 juta
  10. Mochamad Yusup, Rp 2 juta
  11. M. Gustomi, Rp 14,5 juta
  12. Didik Harmadi, Rp 8 juta
  13. Muhamad Yusup, Rp 12 juta
  14. Andi Makkasompa, Rp 4 juta
  15. M. Fuad, Rp 12 juta
  16. Mekel Jaka Prasetia, Rp 9 juta
  17. Agung Sugiarto, Rp 4 juta
  18. Diantara, Rp 6 juta

Klaster VI total 16 orang:

  1. Sutrisno, Rp 6 juta
  2. Dedi Darmadi, Rp 1,5 juta
  3. Indra, Rp 2 juta
  4. Irawan, Rp 1 juta
  5. Ujang Supena, Rp 1 juta
  6. Agus Afiyanto, Rp 1 juta
  7. Bambang Agus Suhardiman, Rp 1 juta
  8. Budi Handoko, Rp 1 juta
  9. Dede Rahmat, Rp 1 juta
  10. Fauzan, Rp 1 juta
  11. Handriyan, Rp 1 juta
  12. Muhammad Ardian, Rp 1 juta
  13. Novian Surya Perdana, Rp 1 juta
  14. Subandi, Rp 1 juta
  15. Sutriyono Widodo, Rp 1 juta
  16. Rizky Andreansyah, Rp 4 juta

Pada kluster dua, Dewas KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa nomor 12, Asep Jamaluddin. Dewas menyerahkan kasus tersebut kepada sekretaris jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK. Sama halnya dalam sidang kluster 5, untuk para terperiksa nomor 3, 5, 6, 8, 9, 11 hingga 16.

Dari data di atas, masing-masing orang mendapatkan jumlah yang berbeda sesuai dengan hasil tugas dan jabatan mereka. Majelis mengatakan pelanggaran itu terjadi selama bertahun-tahun. Setiap petugas menerima uang bulanan dalam kurun waktu yang berbeda. Misalnya, ada yang menerima sejak kasus 2019 sampai 2023, ada pula yang menerima hanya di tahun 2023.

Walaupun kasus terjadi sejak tahun 2018. Namun, pelanggaran itu terjadi berulang hingga 2023. Pada tahun 2018 dan 2019 Dewas KPK yang mengadili para terperiksa, bahkan belum terbentuk. Oleh karena itu, sejumlah 12 orang dari 90 pegawai tidak bisa diadili dan diserahkan ke sekjen. Sedangkan, 78 orang di antaranya dikenai sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

Majelis juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga mereka dapat menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

Berita terkait

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

25 menit lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

37 menit lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

1 jam lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

4 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

7 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

8 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

12 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya