Sidang Lanjutan Anggi Si Pembajakan Paket Iphone di Shopee Digelar Hari Ini, Berikut Isi Dakwaannya

Senin, 19 Februari 2024 07:36 WIB

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kanan) dan Rajiv Gandhi (kiri), menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Rembulan Fayza Putriku alias Ebhi alias Anggi, pembajak paket Shopee Express, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. Jadwal yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan sidang dengan nomor perkara 81/Pid.Sus/2024/PN JKT SEL itu agendanya untuk saksi tambahan.

Anggi, yang dulunya berstatus mahasiswa itu, terjerat dalam kasus pembajakan paket Shopee Express bersama rekannya, Rajiv Gandhi. Ia diketahui memindahkan data resi pengiriman handphone merk Iphone yang telah dibeli di Shopee, lalu dijual ke toko-toko lain.

Anggi bertugas mencari data resi pengiriman paket shopee dan mengubah rute atau alamat pengiriman paket. Untuk mencari data tersebut, Anggi mencari petugas admin Shopee Express bernama Diki Abdul Mutaqin.

Karena tergiur dengan imbalan berupa uang, Diki mau memberikan seluruh resi paket Shopee untuk pengiriman iPhone. Padahal sesuai ketentuan Shopee Express, karyawan dilarang memberikan atau menyerahkan data-data resi paket atau dokumen elektronik ke orang lain.

Data itu dikelola menggunakan Excel berisi tanggal pesanan, tanggal pengiriman, nama penerima, nomor penjualan, nama seller, SO Number, DO Number, Courier Code, Courier Description, Resi dan So Evr Status. Baik Anggi maupun Diki mengaku tak ingat berapa jumlah resi yang tercatat.

Advertising
Advertising

Permintaan data itu juga dilakukan kepada Operator Gudang Shopee Express M. Denis Zakaria. Sama dengan Diki yang tergiur dengan imbalan uang, data akhirnya diterima oleh Anggi tanpa sepengetahuan pimpinan nomor resi. Menurut Denis, ada sekitar 1.500 data yang tercatat secara bertahap.

Dari data itu, Anggi berhasil mengubah rute pengiriman paket sebanyak 28 paket berisi Iphone. Ia kemudian memesan tiga orang Gojek dengan lokasi berbeda-beda, yang sebelumnya sudah dia tentukan. Ujung pengiriman itu diberikan kepada Rajiv Gandhi. Rajiv kemudian menjual paket ke beberapa toko lain sekitar Bandung dan Jakarta Pusat.

Keuntungan itu kemudian dibagikan secara transfer kepada Rajiv Gandhi, Diki Abdul, dan Denis Zakaria. Sejak tanggal 20 April 2023 hingga 17 Mei 2023, Anggi diketahui mengtransfer uang ke Diki sebesar Rp 2 juta. Lalu, sejak tanggal 12 April 2023 hingga 30 April 2023, transfer diberikan kepada Denis sebesar Rp 2,8 juta.

Kejahatan itu ketahuan setelah ada laporan 28 paket Shopee berisi iPhone tidak pernah sampai dan diterima pembeli sesuai masing-masing resi. Atas perbuatannya, Polda Metro Jaya menjerat Anggi dan Rajiv dengan Undang-Undang yang berhubungan dengan ITE atau KUHP. Ia diketahui merugikan perusahaan Shopee sebesar Rp 337.485.000.

Melansir lewat SIPP Jakarta Selatan, Anggi dan Rajiv mendapat tiga dakwaan. Mereka diduga dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, dengan segala cara. Oleh karena itu, mereka dapat dipidana dengan pidana penjara sembilan tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penjelasan pelaku pidana tercantum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Sedangkan, pada dakwaan kedua tertulis, atau ancaman pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pasal pencurian dengan hukuman maksimum tujuh tahun. Selanjutnya, opsi dakwaan ketiga yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aturan itu berisi tentang peretasan, untuk orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau atau denda paling banyak Rp 600 ribu.

Pilihan Editor: Kisah Anggi Si Pembajak Paket Shopee Express, Hanya Didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

2 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Ponsel iPhone Alami Boot Loop saat Perbarui iOS, Begini Cara Perbaikinya

2 hari lalu

Ponsel iPhone Alami Boot Loop saat Perbarui iOS, Begini Cara Perbaikinya

Sebagian pengguna iPhone pasti pernah mengalami kendala boot loop atau gangguan layar yang hanya menampilkan logo Apple dan tidak bisa digunakan.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

3 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

3 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

3 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

3 hari lalu

5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

Cara membersihkan RAM di iPhone agar HP tidak lemot cukup mudah. Cara paling gampang adalah dengan me-restart perangkat. Ikuti panduannya.

Baca Selengkapnya

4 Cara Melihat RAM di HP iPhone dan iPad Tanpa Aplikasi Tambahan

3 hari lalu

4 Cara Melihat RAM di HP iPhone dan iPad Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara mengetahui RAM di HP iPhone dan iPad cukup mudah. Anda bisa mengeceknya secara langsung tanpa aplikasi tambahan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

3 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya