Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Anggi Si Pembajak Paket Shopee Express, Hanya Didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum

image-gnews
Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kanan) dan Rajiv Gandhi (kiri), menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kanan) dan Rajiv Gandhi (kiri), menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rembulan Fayza Putriku alias Anggi, mahasiswi pembajak paket Shopee Express, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Dengan ekspresi wajah datar, gadis yang biasa disapa Anggi itu pun perlahan mengenakan rompi oranye sambil merapikan diri. Di bagian punggung rompi itu tertulis "Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan".

Bersama rekan yang membantunya membajak paket, Rajiv Gandhi, Anggi dibawa oleh petugas kejaksaan dari ruang tunggu tahanan menuju Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebuah borgol membelenggu tangan kanan Anggi dan tangan kiri Rajiv saat mereka berdua menuju kursi pesakitan pada Senin, 29 Januari 2024.

Terdakwa pembajakan paket Shopee ini adalah mahasiswi kedokteran gigi Universitas Sriwijaya. Perempuan berusia 20 tahun asal Magelang, Jawa Tengah itu menjadi terdakwa karena membajak dan membawa kabur 28 perangkat elektronik produk Apple.

Tindakan kriminal itu dilakukannya bersama Rajiv, pria berusia 27 tahun asal Serang, Banten yang tak memiliki pekerjaan tetap. 

Saat tiba di ruang persidangan pukul 14.40, Anggi dan Rajiv mulai melepas rompi oranye mereka. Keduanya duduk bersamaan persis di depan majelis hakim. 

Persidangan akhirnya dimulai meski penasihat hukum Anggi dan Rajiv tak kunjung tiba. Bagian awal sidang pembacaan dakwaan oleh penuntut umum pun dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum Anggi dan Rajiv. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim meminta agar Anggi dan Rajiv menyimak baik-baik sambil menunggu penasihat hukum. Ketua majelis hakim juga mengingatkan bahwa Anggi dan Rajiv tak perlu khawatir soal bayaran pengacara karena penasihat hukum itu disediakan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Di tengah pembacaan dakwaan, penasihat hukum Anggi-Rajiv pun tiba di pintu ruang sidang. Usai memakai toga, sang pengacara negara itu pun menyusul masuk ke arena persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum Andi Jaya Aryandi melayangkan dakwaan alternatif atau dakwaan yang disusun secara berlapis. Anggi-Rajiv dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2)  UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsider Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Setelah dakwaan selesai dibacakan, ketua majelis hakim mempersilakan Anggi dan Rajiv untuk berdiskusi dengan penasihat hukum mengenai pengajuan eksepsi atau keberatan. Namun penasihat hukum kedua terdakwa pembajakan dan penggelapan paket Shopee itu mengarahkan mereka untuk tidak mengajukan keberatan. 

Pilihan Editor: Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Mengaku Capek, Anggap Polisi Tidak Transparan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

16 jam lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.


Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

17 jam lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Apple Kebut Pengembangan AI Model Bahasa Besar untuk Iphone

3 hari lalu

Gambaran artistik iPhone 16 dan tombol Capture. Gsmarena.com
Apple Kebut Pengembangan AI Model Bahasa Besar untuk Iphone

Apple dikabarkan sedang mengembangkan sistem AI dengan model bahasa besar (LLM) untuk mengaktifkan fitur Device Generative AI di perangkatnya.


Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

3 hari lalu

Logo Tokopedia, Lazada, dan Shopee
Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.


Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

4 hari lalu

Cara lacak paket SPX Hemat Shopee cukup mudah. Anda bisa melakukannya secara online lewat aplikasi dan website resminya. Foto: Wikimedia Commons
Shopee Beri Garansi Tepat Waktu Jika Pesanan Tak Sesuai Jadwal Tiba

Shopee berupaya menciptakan pengalaman belanja yang nyaman dan menyenangkan, baik penjual maupun pembeli.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

6 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

Luhut mengatakan Indonesia dan Cina telah sepakat untuk membentuk tim penggarapan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Mirip Versi Pro Saat Ini, iPad Air 12,9 Inci Dikabarkan Bakal Memiliki Layar Mini-LED

7 hari lalu

Mirip Versi Pro Saat Ini, iPad Air 12,9 Inci Dikabarkan Bakal Memiliki Layar Mini-LED

iPad Air teranyar itu lebih unggul dibanding generasi sebelumnya yang masih memakai layar berpanel LCD.