Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Selasa, 20 Februari 2024 11:23 WIB

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Banjarbaru - Almas Tsaqibbirru dan Denny Indrayana sama-sama tidak hadir dalam sidang lanjutan mediasi kedua di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. Almas Tsaqibbirru absen sidang karena kesibukan persiapan menikah.

Kuasa hukum Almas, Arif Suhadi, menuturkan Almas Tsaqibbirru tidak bisa hadir karena kesibukan. "Kemarin sudah datang, sekarang saya yang mewakili. Persiapan menikah tanggal 29 ini (Februari), izin tidak bisa hadir," kata Arif Suhadi kepada TEMPO di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa 20 Februari 2024.

Almas Tsaqibbirru mengutus dua kuasa hukumnya, Arif Suhadi dan Utomo Kurniawan, untuk menghadiri sidang mediasi kedua di PN Banjarbaru. Adapun kubu Denny Indrayana diwakilkan dua kuasa hukumnya, Mustakim Algozali dan Muhamad Isrof.

Almas menggugat Denny Indrayana secara materiil Rp 200 juta dan immateriil Rp 500 miliar karena perbuatan melawan hukum. Sebelum mediasi dimulai, hakim ketua Marshias Mereapul Ginting meminta kedua kubu kuasa hukum menunjukkan bukti surat kuasa dari masing-masing pihak.

Marshias berharap penggugat dan tergugat sebaiknya hadir langsung dalam sidang mediasi. "Pokok mediasi bertujuan memenangkan kedua belah pihak, maka masing-masing kuasa hukum bisa menghadirkan prinsipal," kata Marshias.

Advertising
Advertising

Ia pun turut membacakan aturan main mediasi di pengadilan, termasuk memilih mediator. "Mediator bisa dari pengadilan atau pihak luar," lanjut Marshias.

Setelah hakim menawarkan mediator, kedua kubu kuasa hukum itu sepakat menyerahkan kepada hakim untuk memilih mediator dari internal PN Banjarbaru. Marshias lalu menuliskan lima orang calon hakim mediator yang akan memimpin mediasi di ruang mediasi. Kedua kubu sepakat memilih Sukmandari Putri selaku hakim mediator gugatan Almas Tsaqibbiru.

Marshias langsung mengagendakan jadwal sidang jawaban mediasi pada 23 April 2024. Jika mediasi tidak ada kesepakatan, maka sidang dilanjutkan pembuktian pokok perkara pada Mei dan Juni 2024. "Putusan 25 Juni," tutur Marshias. Setelah penetapan hakim mediator, kedua kubu melanjutkan mediasi secara tertutup di ruang mediasi.

Arif Suhadi enggan membuka pokok-pokok gugatan terhadap Denny Indrayana. "Mediasi kan sebenarnya urusan prinsipal, bukan kuasa hukum. Poin-poin itu haknya prinsipal, saya tidak bisa menyampaikan. Yang jelas hari ini belum bisa hadir," lanjut Arif Suhadi.

Almas Tsaqibbirru merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK. Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Pilihan Editor: Polres Tangerang Selatan Bakal Periksa Psikologi Korban Perundungan Geng Binus School

Berita terkait

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

4 jam lalu

Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Prabowo Dibahas Dalam Waktu Dekat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkap pembahasan Presidential Club usulan Prabowo akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

4 jam lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

4 jam lalu

Gerindra Jawab Kritik Ganjar Soal Politik Akomodasi dalam Wacana Penambahan Kementerian

Gerindra menanggapi kritik Ganjar Pranowo soal adanya politik akomodasi jika kabinet Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

5 jam lalu

Alasan Partai Gelora Tolak PKS, Fahri Hamzah: Sebab ini Bukan Arisan

Sebelumnya Partai Gelora kencang menyuarakan penolakan PKS merapat ke Prabowo.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

5 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

7 jam lalu

Gerindra Sebut Prabowo Telah Kantongi Nama Cagub Jakarta dari Internal

Prabowo Subianto telah mengantongi nama kader dari Partai Gerindra untuk maju dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta November mendatang.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Gerindra Tepis Isu Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Gerindra menanggapi isu penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

9 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

9 jam lalu

Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

11 jam lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya