Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, 2 Direksi PT Refined Bangka Tin Ditahan Kejagung

Rabu, 21 Februari 2024 22:21 WIB

Kejagung menahan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis Reza Ardiansyah dalam kasus tata niaga timah. Dok Kejagung.

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan tersangka baru dalam kasus tersebut adalah SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan RA (Reza Ardiansyah) selalu Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya yang dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi dalam rilisnya, Rabu Malam, 21 Februari 2024.

Menurut Kuntadi, modus yang digunakan oleh Suparta dan Reza adalah dengan menginisiasi pertemuan dengan tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah TBK dan tersangka Emil Ermindra (EE) yang menjabat Direktur Keuangan. Pertemuan itu untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kejagung menahan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis Reza Ardiansyah dalam kasus tata niaga timah. Dok Kejagung.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," ujar dia.

Advertising
Advertising

Untuk memasok kebutuhan bijih timah, kata Kuntadi, kedua tersangka kemudian menunjuk dan membentuk beberapa perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR dan CV SMS. "Di mana untuk mengelabui kegiatannya dibuat seolah-olah ada SPK (Surat Perintah Kerja sama) kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," ujar dia.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024," ujar dia.

Kuntadi menyebutkan penyidik juga akan mengevaluasi keterlibatan pihak yang berposisi sebagai regulator yang bisa ikut diminta pertanggungjawabannya dalam kasus tersebut. "Posisi regulator yang kami tetapkan baru dari PT Timah yakni tersangka MRPT dan EE. Terkait regulator lain tentu saja dalam evaluasi kami apakah ada dari pihak atau instansi lain yang turut dapat dipertanggung jawabkan dari peristiwa pidana ini," ujar dia.

Kuntadi menyatakan peristiwa penambangan liar di Bangka Belitung terkesan dibiarkan dan penindakan di wilayah baru dilakukan dalam skalanya kecil. "Penindakan skala besar baru kali ini. Namun upaya untuk mencegah tentu saja kami akan selalu mengevaluasi tata niaga dan tata kelola penambangan PT Timah seperti sawit. Setelah dilakukan penindakan selanjutnya akan dibentuk satuan tugas. Di sini (Kasus Timah) mungkin kami terapkan juga. Tapi itu teknis setelah penanganan. Sekarang kami fokus penindakan dulu," ujar dia.

Pilihan Editor: Ahli Lingkungan IPB Hitung Kerugian Akibat Aktivitas Tambang oleh PT Timah Capai Rp 271,06 Triliun

Berita terkait

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 jam lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

3 jam lalu

KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 jam lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

4 jam lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

7 jam lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

19 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

20 jam lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

1 hari lalu

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah

Baca Selengkapnya

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

1 hari lalu

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah

Baca Selengkapnya