Komnas HAM Minta Capres-Cawapres Ajukan Keberatan Atas Hasil Pemilu Melalui Bawaslu, DKPP dan MK

Kamis, 22 Februari 2024 09:47 WIB

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah), Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), dan Anggota Tim Pemilu Komnas HAM Saurlin Siagian (kiri) menyampaikan pemantauan situasi Pemilu 2024, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Februari 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden maupun partai politik agar menunggu keputusan resmi dari KPU sebagai hasil pemilu yang sah dan berkekuatan hukum.

"Sebaiknya menunggu keputusan resmi dari KPU sebagai hasil pemilu yang sah dan berkekuatan hukum," ucap Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu, 21 Februari 2024.

Pramono yang pernah Anggota KPU 2017-2022 ini meminta peserta pemilu, untuk menyikapi hasil penghitungan cepat secara bijaksana. Kepada peserta pemilu agar berperan aktif menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, tidak memprovokasi masyarakat agar tidak terjadi kekerasan atau konflik horizontal.

Ia meminta kepada para peserta pemilu, baik itu capres-cawapres maupun partai politik, untuk memperjuangkan keadilannya melalui jalur hukum yang berlaku, apabila merasa keberatan terhadap hasil pemilu. "Kami mendorong, yang merasa keberatan untuk memperjuangkan keadilannya melalui Bawaslu, DKPP, dan MK," kata Pramono yang pernah menjabat Ketua Bawaslu Banten ini.

Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Komnas HAM mengumumkan beberapa temuan hasil pengamatan situasi di lapangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemantauan situasi pemilu ini dilakukan sejak 12 sampai 16 Februari 2024, alias sebelum dan setelah pemungutan suara.

Advertising
Advertising

Dalam pengamatannya, Komnas HAM menemukan sejumlah fakta perihal hak pilih kelompok rentan, netralitas aparatur negara, hingga hak sehat dan hak hidup petugas pemilu.

Komnas HAM menilai, selama penyelenggaraan pemilu 2024 ini, masih ditemukan adanya masalah bagi kelompok rentan dan marjinal untuk memakai hak pilihnya, tidak netralnya oknum aparat, sampai belum terjaminnya hak hidup dan sehat bagi petugas pemilu.

Atas temuannya itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, dan para peserta pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu, diminta untuk memitigasi meningkatnya angka kematian dan sakit petugas pemilu.

"KPU perlu memberikann keleluasaan kepada petugas pemilu untuk beristirahat dan mengimbau agar petugas pemilu tidak segera melakukan aktivitas berat, termasuk rutinitas pekerjaan," kata Pramono. .

Komnas HAM, ujarnya, juga meminta agar negara wajib hadir dan bertanggung jawab memastikan pemenuhan hak kesehatan dan hak hidup layak petugas pemilu. Sebab, menurut dia, tanpa kepastian pemenuhan hak sehat itu dapat menimbulkan pelanggaran terhadap HAM.

Apabila ada petugas pemilu yang meninggal selama bertugas, Pramono menilai jika negara dan KPU harus memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan hak-hak dasarnya.

Pilihan Editor: Komnas HAM Temukan Fakta Aparatur Negara Mengarahkan Jajaran dan Masyarakat Memilih Capres-Cawapres Tertentu

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

17 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya