16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

Kamis, 22 Februari 2024 18:46 WIB

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh personel Polsek Tanah Abang imbas peristiwa 16 tahanan kabur pada Senin dini hari, 19 Februari 2024.

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan Karyoto memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat melakukan audit dan memeriksa sepuluh personel untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalaian petugas.

“Dan perintah beliau untuk lakukan tindakan disiplin yang tegas,” kata Susatyo melalui konferensi pers di kantornya pada Kamis, 22 Februari 2024.

Dalam perkara ini, dua tahanan berhasil ditangkap sebelum sempat kabur.

Polisi juga mampu menangkap kembali delapan tahanan yang berhasil kabur. Polisi menangkap pula Rizki Amelia, istri salah satu tahanan bernama Muhammad Saripudin alias Komeng, karena diduga menyelundupkan gergaji saat membesuk suaminya. “Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong terali secara bergantian,” ucap Susatyo.

Advertising
Advertising

Sementara itu masih ada enam tahanan yang kini dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Susatyo mengimbau pihaknya akan terus mencari dan memburu enam tahanan ini.

Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar bisa mengubungi kepolisian terdekat atau call center Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat di nomor: 081280706629.

“Kepada pihak keluarga ataupun kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum yang tegas seperti Saudari Rizki yang membantu pelarian tersebut,” kata Susatyo menjelaskan.

Polisi menjerat Rizki yang merupakan istri dari Komeng dengan Pasal 223 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang-Undang Narkotika karena membantu tahanan melarikan diri. “Ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya.

Berikut identitas enam tahanan kabur yang belum tertangkap, yaitu:

  1. Renal, 26 tahun yang merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  2. Harizqullah Arrahman, 23 tahun yang merupakan warga Kota Bukit Tinggi, Sumatra Barat.
  3. Muhammad Aqdas, 24 tahun yang merupakan warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
  4. Hendro Mulyanto, 36 tahun yang merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat.
  5. Ferdinan, 24 tahun yang merupakan warga Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.
  6. Welen Saputra Thio, 34 tahun yang merupakan warga Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat.

Pilihan Editor: Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Berita terkait

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

17 menit lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 jam lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

8 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya