Hukuman Bagi Pelaku Bullying Berdasarkan KUHP dan UU Perlindungan Anak

Kamis, 22 Februari 2024 20:06 WIB

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bullying masih kerap terjadi di Indonesia. Terakhir, bullying atau perundungan terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang yang melibatkan anak selebritas. Apa hukuman bagi pelaku bullying?

Kasus bullying masih kerap terjadi di kalangan anak-anak mulai dari SD, SMP, hingga SMA terhadap teman sekolah mereka sendiri. Ironisnya, bullying kerap kali terjadi di lingkungan sekolah, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Dikutip dari preventingbullying.promoteprevent.org, perundungan adalah perilaku agresif yang berulang-ulang di mana seseorang atau sekelompok orang yang memiliki posisi berkuasa dengan sengaja mengintimidasi, menganiaya, atau memaksa seseorang dengan maksud untuk menyakiti orang tersebut secara fisik atau emosional. Tindakan bullying bisa bersifat fisik atau verbal. Perilaku tersebut berulang, atau berpotensi terulang, seiring berjalannya waktu.

Menurut UNICEF, anak-anak yang melakukan intimidasi biasanya berasal dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi, misalnya anak-anak yang lebih besar, lebih kuat, atau dianggap populer.

Anak-anak yang paling rentan menghadapi risiko lebih tinggi untuk ditindas. Seringkali anak-anak tersebut adalah anak-anak dari komunitas yang terpinggirkan, anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak dengan identitas gender yang berbeda, anak-anak penyandang disabilitas atau anak-anak migran dan pengungsi.

Advertising
Advertising

Hukuman bagi pelaku bullying?

Hukuman Berdasarkan KUHP.

KUHP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana umum di Indonesia. Dilansir dari an-nur.ac.id, ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying atau diskriminasi, antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, dan lain-lain. Pelaku akan dijerat pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan orang lain terhadap korban. Pelaku diancam maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara.

Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban, seperti mengancam akan membunuh, melukai, atau merugikan korban atau keluarganya. Pelaku mendapat acamana maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500.

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik korban. Jika terlibat, pelaku bullying akan mendapat ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500.

Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tanpa bukti yang cukup. Pelaku perbuatan bullying ini mendapat ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara.

Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seperti menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan, memaksa melakukan hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya, dan lain-lain. Pelaku akan dikenakan sanksi maksimal 9 tahun pidana penjara.

Hukuman Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Dikutip dari fh.esaunggul.ac.id, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak dibawah umur memiliki hak dan perlindungan khusus dalam hukum, karena mereka dianggap belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan terhadap anak yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya.

Selain itu, UU ini juga mengatur beberapa sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, antara lain:

- Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan ringan.

- Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.

- Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.

- Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.

Pilihan Editor: Anak Selebritas Diduga Terlibat Kasus Bullying Ketahui 4 Tindakan Termasuk Perundungan

Berita terkait

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

2 hari lalu

Periksa 14 Saksi Kasus Bullying SMP di Bojonggede, Polisi Ungkap Fakta Baru

Setelah polisi melakukan pendalaman akhirnya terungkap penyebab utama bullying terhadap siswi SMP Al-Basyariah Bojonggede itu.

Baca Selengkapnya

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

3 hari lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

4 hari lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

4 hari lalu

Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

5 hari lalu

Menpan RB Harap Sekolah Kedinasan Jaga Martabat Pendidikan: Tak Ada Lagi Bullying

Menpan RB bilang Indonesia butuh talenta-talenta masa depan. Dia berharap sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabatnya, tanpa bullying.

Baca Selengkapnya

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

9 hari lalu

5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

9 hari lalu

Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berikut alasan pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa yang dilarang dilakukan kepada siswa baru?

Baca Selengkapnya

UNICEF : Fasilitas Vital Kehabisan Bahan Bakar jika Perlintasan Rafah Ditutup

11 hari lalu

UNICEF : Fasilitas Vital Kehabisan Bahan Bakar jika Perlintasan Rafah Ditutup

Kepala UNICEF Catherine Russel melaporkan fasilitas vital yang mulai kehabisan bahan bakardi Jalur Gaza akibat penutupan perlintasan Rafah

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

14 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya