TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Jumat, 23 Februari 2024 01:48 WIB

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap

TEMPO.CO, Jakarta - PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) kepada KPU RI, Kamis siang. Sejumlah perwakilan TPDI dan Perekat Nusantara selaku penggugat menghadiri sidang yang berlangsung tertutup tersebut.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan alasan menggugat surat keputusan KPU RI tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Petrus, tujuh komisioner KPU RI berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Ketujuh komisioner KPU RI juga telah mendapat sanksi dari DKPP.

"Ketika mengeluarkan surat keputusan tentang pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran itu terjadi pelanggaran kode etik," ujar Petrus usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Karena putusan DKPP tersebut masuk kualifikasi penyelesaian tahapan administratif, maka mereka mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN Jakarta pada 7 Februari 2024. Gugatan tersebut meliputi seluruh komisioner KPU RI beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kita minta supaya PTUN mendiskualifikasi pasangan calon presiden Prabowo-Gibran sekaligus keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Prabowo dan Gibran itu dinyatakan batal," katanya.

Advertising
Advertising

Petrus mengatakan, dulu perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah digugat di pengadilan negeri, namun sejak berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, semua tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat pemerintah atau badan pemerintah digugat di PTUN.

"Nanti sidang berikutnya hakim akan menentukan apakah gugatan kita ini memenuhi syarat formil atau tidak. Jadi, kalau besok dia tolak lagi, memang ini pengadilan pengecut. Dia tidak berani masuk pokok perkara!" kata Petrus.

Seharusnya, kata Petrus, dalam perkara yang menarik perhatian besar masyarakat ini, hakim PTUN mengesampingkan formalitas, dan lebih melihat pada substansinya. "Karena substansi gugatan itu kan masyarakat menunggu," ucapnya.

Boyke Sinurat

Pilihan Editor: Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

Berita terkait

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

14 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

14 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

1 hari lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

1 hari lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

2 hari lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

2 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya