Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Usut Korupsi Pengadaan Makanan di RSUD Praya

Reporter

Antara

Jumat, 23 Februari 2024 15:49 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembangkan kasus korupsi pengadaan makanan basah dan kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini telah bergulir di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Hakim telah memberikan vonis pada tiga tersangka. Saat ini, ketiga tersangka masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

Selanjutnya, penyidik kejaksaan tengah memeriksa pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memperkuat alat bukti pidana dalam perkara korupsi pengadaan makanan di RSUD Praya.

"Jadi, untuk sementara ini penyidikan masih dalam tahap pemeriksaan ahli dari LKPP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Made Jury seperti dilansir dari Antara, Jumat, 23 Februari 2024.

Untuk ahli lainnya, seperti auditor yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara maupun ahli di bidang pidana, dia mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam rangkaian agenda penyidikan.

Advertising
Advertising

"Untuk auditor sama ahli pidana, (pemeriksaan) belum," ujarnya.

Dalam kasus korupsi pengadaan makanan ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmarini, dan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana badan layanan umum daerah (BLUD) Adi Sasmita.

Untuk putusan banding Pengadilan Tinggi NTB milik terdakwa dr. Muzakir Langkir Nomor: 8/PID.TPK/2023/PT MTR, tanggal 7 September 2023, hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 11 Juli 2023 sekadar mengenai pidana pokok, nominal uang pengganti kerugian negara, dan status barang bukti.

Hakim tingkat banding dalam putusan menyatakan perbuatan Langkir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, termasuk membebankan Langkir membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,26 miliar subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tidak selesai pada proses hukum ketiga tersangka, Kejari Lombok Tengah melakukan pengembangan dengan melakukan penyidikan secara mendalam terhadap pihak penyedia barang/jasa.

"Jadi, penyidikan hasil pengembangan perkara pertama ini berkaitan dengan penyedia yang terlibat dalam pengadaan makanan basah dan kering," ucap dia.

Terungkap dalam proses penyidikan, penyidik kejaksaan memeriksa Muzakir Langkir sebagai saksi. Hal itu tercatat dalam surat panggilan dari Kejari Lombok Tengah dengan Nomor: B-3017/N.2.11/Fd.1/10/2023. Surat terbit pada 27 Oktober 2023 dan ditandatangani Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan.

Dalam surat tersebut pihak kejaksaan meminta agar Muzakir Langkir hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan makanan basah atau kering pada RSUD Praya.

Proyek pengadaan yang berjalan pada tahun anggaran 2017 sampai 2020 ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga merugikan keuangan negara.

Agenda pemeriksaan Muzakir Langkir sebagai saksi muncul berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Lombok Tengah dengan Nomor: Print 1337/N.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 6 Oktober 2023.

Dari rangkaian penyidikan, turut terungkap adanya pemeriksaan terhadap salah satu pihak rekanan yang melaksanakan proyek pengadaan tersebut, yakni Dian Anggraini dari CV Jaya Abadi.

Berita terkait

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

18 jam lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

1 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

1 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

1 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

3 Fakta Pasien Demam Berdarah di RSUD Chasbullah Bekasi yang Viral di Media Sosial

1 hari lalu

3 Fakta Pasien Demam Berdarah di RSUD Chasbullah Bekasi yang Viral di Media Sosial

Beredar video mengenai lonjakan kasus Demam Berdarah di Bekasi yang terdampar di ruang IGD RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

2 hari lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

2 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya