Senin Besok Polda Metro Jaya Panggil Kembali Firli Bahuri, Ini Kasusnya Sejak Ketemu SYL di Lapangan Badminton

Minggu, 25 Februari 2024 08:15 WIB

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak lewat pernyataan tertulis pada Kamis 22 Februari 2024 menyampaikan surat panggilan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Pemanggilan itu, katanya, untuk meminta keterangan tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Surat tersebut merupakan yang kedua kali dikirim untuk Firli terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata Ade Safri.

Sebelumnya, pada Jumat 2 Februari 2024 Berkas perkara kasus Firli dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinyatakan belum lengkap. Ade Safri sendiri mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas yang diminta oleh Kejaksaan dan memastikan tidak akan ada kendala.

Advertising
Advertising

"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," ujar dia. "Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," katanya.

Kilas Balik Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada Firli Bahuri, Senin mendatang bukan yang pertama. Status Firli Bahuri sendiri sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam pantauan Tempo, sejak pertama kasus Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka total ada 4 panggilan pemeriksaan dan yang terbaru Senin mendatang, namun masih belum jelas perkembangan sampai dimana kasus Firli sebenarnya. Alasannya selalu pada berkas-berkas Firli yang belum lengkap. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana penanganan kasus ini yang berkelit tak ada habisnya. Polda Metro Jaya juga beberapa kali tidak menjelaskan alasan mangkirnya Firli dalam beberapa panggilan sebelumnya.

Dikutip dari Koran Tempo, Kamis 22 Februari 2024 penjabaran dari awal kasus sampai perkembangan di bulan Februari kurang lebih seperti ini:

1. Masyarakat gaduh soal dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian Pertanian yang kemudian laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya (12 Agustus 2023)

2. Polda Metro Jaya menanggapi kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan. (21 Agustus 2023)

3. Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo atau SYL dipanggil untuk menjadi saksi kala itu baru pulang dari lawatan di luar negeri. (5 Oktober 2023)

4. Status dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. ( 7 Oktober 2023)

5. Firli ditetapkan menjadi tersangka. (22 November 2023)

6. Pemeriksaan pertama Firli setelah menjadi tersangka. (1 Desember 2023)

7. Firli diperikasa lagi. (6 Desember 2023)

8. Berkas Firli Bahuri dikirim oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. (15 Desember 2023)

9. Firli kembali diperiksa untuk ketiga kalinya oleh Polda Metro Jaya, tetapi belum juga ditahan. (27 Desember 2023)

10. Berkas dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya karena belum lengkap. (28 Desember 2023)

11. Polda memeriksa Syahrul sebagai saksi untuk melengkapi persyaratan berkas. (11 Januari 2024)

12. Firli diperiksa untuk keempat kalinya oleh Polda Metro Jaya setelah berstatus tersangka. (19 Januari 2024)

13. Polda Metro Jaya mengirim kembali berkas perkara kasus Firli ke Kejati DKI Jakarta. (24 Januari 2024)

14. Berkas dikembalikan lagi oleh Kejati dengan alasan juga masih belum lengkap. (2 Februari 2024)

15. Polda masih memenuhi berkas yang dikembalikan oleh Kejati dan akan memeriksa Syahrul sebagai saksi. (13 Februari 2024)

16. Polda mengeluarkan surat pemanggilan pemeriksaan lagi untuk Firli. (22 Februari 2024)

SAVINA RIZKY HAMIDA MAGANG PLUS| ANTARA| ADE RIDWAN YANDWIPUTRA| NOVALI PANJI NUGROHO| M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Alasan Polisi Periksa Lagi Firli Bahuri Senin Besok

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

19 menit lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

41 menit lalu

Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Sita 2,5 Juta Tablet PCC dan Hexymer

Polisi mengungkap pabrik narkoba PCC dan hexymer di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Sita 2,5 juta tablet.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

48 menit lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

52 menit lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

3 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

5 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Fakta Nayunda Nabila yang Terseret Kasus TPPU SYL: Penyanyi Muda hingga jadi Honorer Kementan Bergaji Rp 4,3 Juta

6 jam lalu

Fakta Nayunda Nabila yang Terseret Kasus TPPU SYL: Penyanyi Muda hingga jadi Honorer Kementan Bergaji Rp 4,3 Juta

Nayunda Nabila Nizrinah, yang dikenal sebagai Nayunda Nabila, ternyata merupakan titipan SYL agar dijadikan pegawai honorer di Kementan.

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

6 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

6 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

8 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya