Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

Selasa, 27 Februari 2024 07:45 WIB

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis senior dan penyiar berita, Aiman Witjaksono, memberikan pernyataan terakhirnya menjelang sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar Selasa, 27 Februari 2024. "Ini bukan tentang saya, bukan terkait Aiman, tetapi ini tentang bagaimana kita menjaga demokrasi--bagaimana (pernyataan) narasumber itu penting. Jangan lihat siapa yang menyampaikan, tapi apa yang disampaikan," kata Aiman Witjaksono usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, menyampaikan pembacaan putusan akan digelar pada Selasa pukul 15.00. Dia meminta kepada masyarakat untuk turut menyoroti kasus 'polisi tidak netral' yang menjerat kliennya. "Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Aiman Witjaksono," kata Finsen di depan ruang sidang.

Finsen menegaskan upaya hukum Aiman Witjaksono dalam praperadilan merupakan bentuk mempertahankan hak sebagai wartawan. Dia juga mengklaim bahwa perjuangan kliennya itu semata-mata untuk menyelamatkan demokrasi.

"Jika pun nanti dimenangkan oleh Saudara Aiman Witjaksono, ini bukan dalam rangka kalah menang, tetapi ini koreksi untuk kita semua dalam konteks (perlindungan) hak-hak yang ada dalam KUHAP kita," ujarnya.

Sidang praperadilan kembali digelar hari ini dan hanya menghabiskan durasi 30 menit. Persidangan lanjutan itu beragendakan pembacaan kesimpulan yang disampaikan oleh kuasa hukum Aiman Witjaksono selaku pemohon dan perwakilan Polda Metro Jaya selaku termohon.

Advertising
Advertising

"Tadi kami sudah bacakan kesimpulan dari pemohon meskipun termohon sudah duluan meninggalkan ruang sidang. Kami menyayangkan, tapi itu hak-nya," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, saat ditemui usai persidangan.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Periksa 8 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila

Berita terkait

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

15 jam lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

22 jam lalu

Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.

Baca Selengkapnya

Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

22 jam lalu

Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

Republika tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

1 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

1 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

1 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

2 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

2 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya