Kronologis KPK ungkap Korupsi Rumah Dinas DPR, Ketahui 3 Golongan Rumah Dinas

Selasa, 27 Februari 2024 17:59 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan rumah dinas di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa melalui rapat perkara diputuskan untuk meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan rumah dinas di DPR RI. Keputusan ini telah disetujui oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2024.

Menurut UU KPK, setiap kasus yang masuk tahap penyelidikan akan menyertakan penetapan tersangka. Informasi terkait siapa yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang dituduhkan dan detail kasus akan diumumkan pada konferensi pers penahanan.

Ali menjelaskan bahwa semua detail kasus korupsi rumah dinas DPR akan diungkapkan seluas mungkin kepada publik selama persidangan, sehingga masyarakat dapat menilai upaya KPK dalam memberantas korupsi. Informasi akan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan yang kemudian akan diserahkan secara resmi kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk dipertimbangkan di hadapan majelis hakim.

Advertising
Advertising

Tentang Rumah Dinas

Rumah dinas atau yang dalam undang-undang disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki oleh negara. Fungsinya adalah sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta untuk mendukung pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan:

  1. Rumah Negara Golongan I, digunakan oleh pemegang jabatan tertentu yang harus tinggal di rumah tersebut selama menjabat, dengan hak penghunian yang terbatas.
  2. Rumah Negara Golongan II, terkait dengan suatu instansi dan hanya untuk pegawai negeri, yang dikembalikan kepada negara setelah pegawai berhenti atau pensiun.
  3. Rumah Negara Golongan III, tidak termasuk Golongan I dan II, dapat dijual kepada penghuninya.

Penghunian rumah dinas hanya untuk pejabat atau pegawai negeri. Suami istri pegawai negeri hanya boleh menghuni satu rumah dinas, kecuali jika keduanya bertugas dan tinggal di daerah yang berbeda.

Penghuni wajib membayar sewa dan merawat rumah serta memanfaatkannya sesuai fungsinya. Mereka tidak boleh menyewakan atau mengubah rumah, atau menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya.

Calon penghuni rumah dinas termasuk pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri, janda/duda pegawai negeri, janda/duda pahlawan yang suami/istrinya pahlawan, dan pejabat negara atau janda/duda pejabat negara. Syarat-syarat penghunian tersebut diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Pengadaan rumah dinas diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, yang mulai berlaku pada 26 Februari 2008, mengenai Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

ANANDA BINTANG I AHMAD FAIZ IBNU SINA I DINA OKTAFERIA

Pilihan Editor: Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp 4,8 M, ICW: Ada Potensi Kecurangan

Berita terkait

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

3 jam lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

4 jam lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

6 jam lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

9 jam lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

9 jam lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

22 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya