Dalih Dadan Tri Yudianto Soal Hadiah Tas Hermes dan Dior untuk Hasbi Hasan, Agar Istrinya Tidak Marah

Rabu, 28 Februari 2024 06:20 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Dadan Tri Yudianto membantah keterangan yang sebelumnya ia sampaikan, bahwa ia memberikan tas untuk Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Sebelumnya, Dadan mantan Komisaris PT Wika Beton mengatakan, pemberian tiga tas branded yang tertuang di surat dakwaan Hasbi Hasan pada 24 November 2023, tertulis bahwa Dadan memberikan tas bermerek Hermes type lindy ukuran sedang berwarna biru, dan merah, dan satu Tas bermerek Dior berwarna pink ukuran sedang.

Total ketiga tas branded tersebut senilai Rp.250.000.000, merupakan hadiah kepada terdakwa Heryanto Tanaka untuk memperlancar pengurusan perkara yang dilakukan oleh Hasbi Hasan.

Namun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024, Dadan membantahnya. Ia mengklaim ketiga tas tersebut diberikan untuk teman perempuannya, untuk oleh-oleh pada saat Dadan dan istrinya, Riris Riska Diana berlibur ke Singapura pada Juni 2022 lalu.

“Buat alasan aja ke istri saya tas itu dikasih ke Pak Hasbi, padahal untuk teman perempuan saya,” kata Dadan saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Advertising
Advertising

Dadan juga menjelaskan pemilihan ketiga tas dengan dalih ‘oleh-oleh’ untuk Hasbi Hasan, dipilih langsung oleh sang istri mulai dari type tas hingga warna. Karena menurut Dadan, istrinya tidak akan marah jika hadiah tas tersebut diberikan untuk Hasbi Hasan yang telah membantu istrinya menyelesaikan tugas akhir.

Dia nanya buat siapa pi? Untuk Pak Hasbi,” kata Dadan menjelaskan ulang bagaimana pada saat itu istrinya bertanya untuk siapa tiga tas brended ini diberikan.

Ketika Jaksa Penuntut Umum bertanya siapa teman dekat yang menerima tas yang dipilih langsung oleh istri dari Dadan Tri Yudianto, ia menyebut satu nama. “Mala,” kata dia.

Pilihan Editor: Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Berita terkait

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

3 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya