TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Dadan Tri Yudianto menjelaskan awal mula mengenal Hasbi Hasan yang saat itu masih menjabat sebagai sekretaris Mahkamah Agung (MA) pada 2022. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, mantan Komisaris PT Wika Beton itu mengenal Hasbi dari istrinya, Riris Riska Diana.
Pada saat itu Riris tengah berkomunikasi dengan Hasbi Hasan melalui videocall. Riris dan Hasbi sudah saling mengenal karena Hasbi membantu Riris menyelesaikan tugas akhirnya di bidang kesehatan Universitas Pasundan Bandung.
“Ada kesalahpahaman videocall, terus saya bilang ada apa, cuman pengen tahu aja siapa sih beliau,” kata Dandan yang diperiksa sebagai saksi mahkota perihal kasus suap perkara MA di Pengadilan Negeri Tipikor pada Selasa, 27 Februari 2024.
Pada awal Februari 2022, Dadan mencoba menemui Hasbi di Mahkamah Agung. Riris memberi tahu Dadan bahwa Hasbi bekerja di Mahkamah Agung. Namun Dadan gagal bertemu dengan Hasbi Hasan lantaran belum membuat izin bertemu.
Kedatangan kedua Dadan ke Mahkamah Agung terjadi pada akhir Februari 2024. Kali ini Dadan ditemani oleh sang istri, Riris. Kedatangan keduanya ini, Dandan bisa bertemu dengan Hasbi Hasan. Namun, dia mengatakan tidak ingat percakapan apa yang terjadi pada saat itu. “Pada waktu itu setahu saya ketemu ya,” ujarnya.
Komunikasi antara Hasbi Hasan dengan Dadan Tri Yudianto, tidak berhenti sampai di situ. Dadan mengaku mendapat undangan ke acara pengukuhan guru besar di sebuah universitas di Lampung pada 2 Maret 2022 langsung dari Hasbi Hasan. Undangan tersebut ditujukan untuk Dadan dan juga istrinya.
Namun Dadan hanya datang sendirian bersama dengan rombongan Ketua Mahkamah Konstitusi. “Undangan dari Pak Hasbi hanya secara lisan aja, saya ikut rombongan dari ketua MK karena saya dapat undangannya dari situ,” ucap dia.
Satu minggu setelahnya, yaitu pada tanggal 8 Maret 2022, Dadan dan istrinya kembali berkunjung ke MA untuk menemui Hasbi. Pada pertemuannya ini juga Dadan tidak memberikan penjelasan spesifik soal. “Tidak ada penyampaian apa-apa,” katanya.
Hasbi Hasan Bantah Undang DadanTri Yudianto di Acara Pengukuhan di Lampung
Usai Dadan Tri Yudianto selesai memberikan keterangannya sebagai saksi mahkota perihal kasus dugaan suap MA, Hasbi pun diberi kesempatan oleh hakim ketua untuk menanggapi keterangan dari Dadan, salah satunya mengenai undangannya soal pengukuhan guru besar di Lampung. Hasbi mengatakan bahwa tidak mengundang Dadan ke acara pengukuhan guru besar di salah satu Universitas di Lampung.
"Saya tidak mengundang saudara saksi untuk menghadiri penganugrahan profesor saya karena undangannya sudah ditentukan oleh pihak X," jelasnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa.
Pilihan Editor: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi Forensik, Disodori 600 Pertanyaan