Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Beri Waktu 2 Bulan untuk Bareskrim Tetapkan Tersangka

Rabu, 28 Februari 2024 16:52 WIB

Wulan Guritno (Instagram/@wulanguritno)

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Bareskrim Polri segera tetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus promosi judi online.

LP3HI dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena lambannya penyelidikan kasus promosi judi online oleh dua artis itu.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan memberi waktu dua bulan bagi Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online. "Apa pun putusan (praperadilan) nanti, kami akan memberikan batas waktu maksimal dua bulan harus segera jelas untuk menetapkan tersangka," kata Kurniawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024.

Apabila dalam jangka waktu itu penyidik belum juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka, LP3HI akan kembali menggugat Bareskrim Polri atas pokok perkara yang sama. Ia mengungkapkan, bahwa alasannya menggugat Bareskrim Polri untuk mendorong penyidik agar lebih serius menangani kasus ini.

Akibat promosi judi online oleh selebritis bisa ini berdampak ke masyarakat yang tergiur untuk mendaftar. Ia menilai bahwa adanya judi online telah menyengsarakan banyak orang. Karena itu, ucap Kurniawan, polisi selaku aparat penegak hukum harus tegas menyatakan promosi judi online merupakan tindak pidana.

Kurniawan mengungkapkan, bahwa hingga kini proses penanganan perkara promosi judi online diduga oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani ini masih tahap penyelidikan. Padahal, katanya, laporan di tingkat daerah terhadap publik figur, pengadilan telah menyatakan bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana.

"Seharusnya tidak ada keraguan bagi Bareskrim untuk menaikkan status dua artis itu sebagai tersangka, atau minimal mulai penyidikan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam agenda sidang gugatan praperadilan kali ini, majelis hakim menjadwalkan kedua pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menunjukkan bukti-bukti surat.

Kurniawan mengatakan, LP3HI selaku pemohon membawa bukti surat berupa tiga putusan pengadilan negeri soal kasus promosi judi online, pemberitaan di media, serta surat bukti berdirinya lembaga.

Pihak Bareskrim Polri selaku termohon menunjukkan bukti surat berupa surat laporan polisi, surat perintah penyelidikan, dan surat perintah tugas dalam kasus promosi judi online yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Majelis hakim kembali menjadwalkan sidang gugatan praperadilan ini pada Jumat, 1 Maret 2024 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Pilihan Editor: Kecelakaan di Gerbang Tol Bakauheni Tewaskan 1 Orang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka

Berita terkait

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

12 jam lalu

Inspirasi Film 13 Bom di Jakarta dari Kisah Nyata, Mal Alam Sutera Jadi Saksi

Film 13 Bom di Jakarta tayang di Netflix. Cerita diinspirasi dari kisah nyata yang terjadi pada 2015, kejadin bom di Mal Alam Sutera.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

1 hari lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

1 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya