Sidang Perdana Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Digelar Hari Ini

Kamis, 29 Februari 2024 07:12 WIB

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)

TEMPO.CO, Jakarta - Ghisca Debora Aritonang, 19 tahun, tersangka penipuan tiket konser Coldplay akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Februari 2024. Informasi sidang mahasiswi nonaktif Universitas Trisakti itu tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat.

Perkaranya terbagi menjadi dua, yakni pidana dan perdata. Pada gugatan pidana, berkasnya telah teregistrasi tanggal 22 Februari 2024 dengan nomor perkara 157/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis, 29 Februari 2024.

Pengacara Arya—salah satu korban Ghisca—Ben Immanuel menjelaskan laporan korban terbagi dua. "Yang saya tahu ada 11 laporan polisi. Laporan itu terbagi dua, Arya sendiri, dan 10 korban lainnya sendiri," ucap Ben ketika dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.

Laporan dari Arya itulah yang menjadi gugatan perdata di pengadilan. Berkasnya teregistrasi pada 8 Desember 2023 dengan nomor perkara 819/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Ben mengatakan Ghisca dan para korbannya sempat mengupayakan jalur mediasi tapi gagal.

Mediasi itu terjadi pada 12 Januari 2024. Ghisca menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada semua korbannya, tapi hanya Arya yang menolak. Batalnya kesepakatan ganti rugi untuk sebelas korban Ghisca itu, menurut Ben karena prinsip restorative justice. "Jadi kalau mau damai semua harus menerima. Kalau satu orang tidak mau menerima perdamaian maka restorative justice batal," kata Ben.

Advertising
Advertising

Lulu, salah satu korban Ghisca berharap agar mendapat keadilan melalui sidang yang akan diselenggarakan besok. “Mohon doanya supaya korban bisa dapat keadilan,” ucap Lulu melalui WhatsApp pada Minggu, 25 Februari 2024.

Selain digugat di PN Jakarta Pusat, gugatan yang ditujukan untuk Ghisca dan kedua orang tuanya, Natalis Aritonang dan Vera Debora, juga terdaftar di laman SIPP Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 425/Pdt.G/2023/PN Tng. Gugatan perdata itu didaftarkan dan ditetapkan pada 27 Desember 2023 di PN Tangerang dan tercatat sudah berlangsung persidangan sebanyak tiga kali.

Ghisca digugat setelah 11 orang korbannya melapor ke kepolisian Jakarta Pusat. Mereka adalah reseller yang membeli tiket ke Ghisca. Jika ditaksir, total kerugiannya mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket. Polisi menerapkan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

Pilihan Editor: Kabar Terkini Ghisca Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay di Sel: Stres

Berita terkait

Vokalis Coldplay Chris Martin Pakai Baju SukkhaCitta Brand Indonesia

3 hari lalu

Vokalis Coldplay Chris Martin Pakai Baju SukkhaCitta Brand Indonesia

Founder SukkhaCitta Denica Riadini Flesch bangga Chris Martin mengenakan salah satu karya brandnya.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

15 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

43 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

44 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

44 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

49 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

51 hari lalu

Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

Sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan, mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay itu mengaku punya jatah 310 tiket.

Baca Selengkapnya

Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

51 hari lalu

Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

51 hari lalu

Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

Kepolisian akan menelusuri aliran uang hasil penipuan tiket Coldplay Rp 1,2 miliar yang dilakukan mahasiswi perguruan tinggi swasta itu.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

57 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya