Fakta Terkini Penanganan Kasus Penyekapan yang Melibatkan Bos D'Paragon Yogya

Kamis, 29 Februari 2024 17:20 WIB

Konferensi pers kasus dugaan pemerasan, penyekapan dan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik kos eksklusif di Yogyakarta terhadap rekan bisnisnya di Polda DIY, Rabu,7 Februari 2024. TEMPO/Pito Agustin Rudiana

TEMPO.CO, Jakarta - Polda DIY telah menyerahkan berkas kasus penyekapan yang dilakukan oleh bos kos eksklusif di Yogakarta, D'Paragon ke Kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi mengungkap alasan mengapa berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dan update terkini pananganan kasus yang juga menyeret seorang dokter kecantikan tersebut.

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengusaha kos eksklusif di Yogyakarta, D'Paragon, MSH alias JD dan istrinya MM, ke Polda DIY.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian berkas perkara itu sejak Senin, 26 Februari 2024.

"Dari jaksa penuntut umum, berkas perkara dikembalikan ke penyidik," katanya saat dihubungi, Kamis, 29 Februari 2024. Menurut dia, alasan pengembalian berkas perkara itu karena belum lengkap secara formil dan materil.

Advertising
Advertising

Jaksa penuntut umum meminta kepada penyidik Polda DIY untuk melengkapi beberapa petunjuk yang harus disertakan dalam berkas perkara. Namun, dia tidak menjelaskan kekurangan formil dan materil itu.

"Masih ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi penyidik," ujarnya. Saat ini, kata Endriadi, tim penyidik Polda DIY sedang melengkapi berkas perkara kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengusaha kos eksklusif di Yogya tersebut.

Ia mengungkapkan, bahwa akan segera mengirimkan kembali berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DIY. "Sesuai ketentuan paling lama 14 hari," ucapnya.

Endriadi menyebut, penyidik telah meminta keterangan 19 saksi. Salah satunya adalah WT, seorang dokter kecantikan asal Jogja, yang namanya terseret dalam kasus serupa di laporan Polda Metro Jaya.

Rekan bisnis tersangka MSH, yaitu M dan istrinya menjadi korban dalam kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang terjadi sejak Oktober hingga Desember 2023. Menurut dia, tindakan tersangka ini diduga dilakukan agar korban mengembalikan kerugian bisnisnya yang mencapai Rp 1,2 miliar.

Kronologi penyekapan, pemerasan, dan kekerasan seksual

Kasus penyekapan di kamar kos hingga kandang anjing dan pemerasan ini bermula dari laporan korban M pada 27 Desember 2023 yang dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/997/XII/2023/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Kronologi kasus ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli mobil yang dilakukan M dan MSH sejak Juni 2023. MSH adalah pihak yang memberikan modal.

Namun sejak Agustus 2023, M tidak memberikan keuntungan dari bisnis tersebut kepada MSH. Hingga akhirnya pada 12 Oktober 2023, YR dan AS mendatangi rumah korban di Kalasan atas perintah MSH. Tujuannya adalah meminta paksa barang-barang milik korban, berupa sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, KTP dan mobil untuk menjadi jaminan pelunasan modal bisnis jual beli mobil itu.

Usai barang-barang yang diminta diserahkan, tersangka mengajak M dan istrinya ke Kantor D’Paragon di Mancasan Lor, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Mereka dibawa dengan mobil Honda Jazz warna silver.

Sesampai di kantor D'Paragon, korban disekap di dalam ruangan pantry dan kamar kos nomor 22. Pintu dikunci dari luar dan anak kunci disimpan oleh karyawan D’Paragon, ADB yang berstatus sebagai saksi.

“Jadi ada dua TKP, untuk pemerasan di Kalasan dan penyekapan di Mancasan Lor,” kata Endriadi.

Selama penyekapan, M dan istrinya mengalami kekerasan fisik dan diduga juga mengalami kekerasan seksual dari para tersangka. “Kami simpulkan, kejadian (penyekapan) berlangsung 12 Oktober 2023 sampai 10 Desember 2023. Atau setidaknya Oktober sampai dengan Desember 2023,” ujarnya.

Peran para tersangka

Endriadi menjelaskan peran tiap-tiap tersangka. MSH adalah pelaku yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana penyekapan. Ia juga melakukan penganiayaan dengan memukuli korban menggunakan sarung tinju warna hitam.

MSH juga yang menyuruh istri korban memakan sambal dan melakukan kegiatan seksual terhadap M. MSH dikenai pasal berlapis karena diduga melanggar Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 6 Huruf c UU Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Istri tersangka MSH, yaitu MM diduga turut serta melakukan penyekapan dan mengetahui lokasi yang digunakan untuk menyekap. MM melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menyiram punggung korban dengan air panas dan memukul korban dengan sarung tinju warna merah muda.

Ia diancam pelanggaran atas Pasal 333 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Tersangka YR dari Kotagede, Kota Yogyakarta dikenai ancaman Pasal 333 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Begitu pula AS dari Gamping, Kabupaten Sleman yang melakukan pemerasan diancam Pasal 368 KUHP dengan 9 tahun penjara.

Sedangkan ARD berperan menyuruh korban melakukan tindakan pelecehan seksual menggunakan balsam, lalu merekam dengan video. Ia terancam Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

Barang bukti yang disita dari korban meliputi 4 unit handphone dan 1 tas jinjing warna cokelat. Sedangkan barang bukti dari MSH meliputi 6 serfikat, 1 pasang sarung tinju hitam, KTP, dan KK. Dari MM disita sepasang sarung tinju warna merah muda. Sedangkan dari YR disita motor Nimax putih dan 1 unit handphone.

“Kami masih mencari mobil Honda Jazz silver yang didugakan untuk membawa korban dari TKP pemerasan ke TKP penyekapan,” ucap Endriadi.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Pilihan Editor: Polda DIY Telah Serahkan Berkas Perkara Penyekapan dan Kekerasan Seksual oleh Bos D'Paragon ke Kejaksaan

Berita terkait

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

1 hari lalu

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

15 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

19 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

23 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

24 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

26 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

30 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

33 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

34 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

40 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya