Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

Rabu, 6 Maret 2024 13:07 WIB

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi pemimpin upacara bela negara di lapangan Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023. Foto: Polda Metro Jaya.

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tujuh orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia, Medan, Aceh, dan Jakarta. Aktor intelektual di balik jaringan internasional itu merupakan gembong narkoba Murtala Ilyas.

Dari jaringan internasional itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram narkoba. "Nilai nominal di pasar gelap jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan seharga Rp 1,8 juta, nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp 198 miliar," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Suyudi, di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu,6 Maret 2024.

Murtala bukan pemain baru dalam jaringan narkoba internasional. Pada 2019, dia pernah divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp 142 miliar.

Suyudi menuturkan pengungkapan itu bermula dari penemuan barang bukti sejumlah 1 kilogram narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta. Dari sana, polisi mengembangkan kasus dengan menangkap WP dan RD dengan barang bukti 5 kilogram narkotika jenis sabu pada Oktober 2023.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Kilometer 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Polisi akhirnya mengamankan dua orang laki-laki atas nama SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu berat 5 kilogram.

Advertising
Advertising

Suyudi mengatakan, dari pengakuan tersangka SD dan AN, polisi mendapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara.

Setelah menggeledah Cluster Debang Taman Sari polisi mengamankan dua laki-laki atas nama MR (42) dan Murtala dengan barang bukti enam boks container plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat brutto 100 ribu gram.

Menurut Suyudi, hasil interogasi Murtala menunjukkan pellu transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML (29). Transaksi dilakukan di warung kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Polisi mengamkankan barang bukti satu buku rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.

Atas tindak pidana itu, para pelaku terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

"Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana asal narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I," kata Suyudi.

Pilihan Editor: Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Berita terkait

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

13 jam lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

13 jam lalu

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Siapkan 12 Konter Makkah Route

Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan untuk memudahkan calon jemaah haji melakukan penerbangan ke Mekah

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

14 jam lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

15 jam lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Pro-Palestina di Amstredam Berakhir Ricuh

15 jam lalu

Unjuk Rasa Pro-Palestina di Amstredam Berakhir Ricuh

Kepolisian antihuru-hara di Amsterdam Belanda bentrok dengan unjuk rasa pro-Palestina oleh mahasiswa Universitas Amsterdam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

19 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

20 jam lalu

Duel Maut Antarsesama Manusia Silver di Prambanan Klaten Tewaskan 2 Orang, Pelaku Masih Diburu

Duel maut terjadi di wilayah Prambanan, Jawa Tengah, Selasa petang, yang telah mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Identitasnya belum diketahui.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya