Murtala Ilyas 3 Kali Angkut Narkoba dari Malaysia Gunakan Kapal Laut

Rabu, 6 Maret 2024 14:19 WIB

Gembong narkoba, Murtala Ilyas, saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Gembong narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas, mengangkut narkotika jenis sabu menggunakan kapal laut dari Malaysia ke Medan. Kepada polisi, dia mengaku telah tiga kali menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia. Bersama enam orang sekondannya, dia mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total 110 kilogram sampai Aceh dan Jakarta.

Murtala bukan pemain baru dalam jaringan narkoba internasional. Pada 2019, dia pernah divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp142 milyar.

Kendati begitu, polisi menduga ada potensi jumlah barang bukti narkoba yang sebenarnya lebih daripada jumlah narkoba yang saat ini mereka sita. "Ini masih kami dalami," kata Kepala Polres Jakarta Barat, Syahduddi, dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Syahduddi bercerita, Murtala memang sudah beberapa kali bepergian ke wilayah Malaysia. Dia mengaku sedang mendalami sangkut-paut Murtala dengan pihak Malaysia. Sebab, hampir 90 persen narkotika yang masuk secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia diangkut menggunakan kapal laut. "Ketika kami mengetahui yang bersangkutan sering bepergian ke wilayah Malaysia, patut diduga juga yang bersangkutan memilki jaringan di sana," ujar Syahduddi.

Namun, Syahduddi mengatakan belum bisa memastikan dugaan itu. Dia mengaku masih mendalami keberadaan dan kepemilikan dari kapal kapal itu. Syahduddi menyampaikan, motif Murtala mengedarkan narkotika adalah permasalahan ekonomi. Dia mengaku telah membuat satgas khusus untuk menelusuri aset-aset Murtala.

Advertising
Advertising

"Apakah ada tindak pidana ikutan terkait dengan penjualan narkotika ini, kalau itu ada maka akan kita terapkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Syahduddi.

Adapun Syahduddi memastikan hasil tes urine Murtala dan enam tersangka lain menunjukkan negatif pemakaian narkotika. Artinya, mereka merupakan pengedar, tetapi bukan pemakai barang haram itu.

Atas tindak pidana itu, para pelaku terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar ditambah sepertiga.

Pilihan Editor: Pengacara Hasbi Hasan Bantah Informasi Upaya Komunikasi Kliennya dengan Pimpinan KPK untuk Muluskan Kasus

Berita terkait

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

1 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

Epy Kusnandar dan pemain sinetron Preman Pensiun lainnya ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

1 hari lalu

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

1 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

1 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya

Faisal Halim Pesepak bola Malaysia yang Disiram Air Keras Mulai Stabil, Begini Statistiknya saat Bermain

1 hari lalu

Faisal Halim Pesepak bola Malaysia yang Disiram Air Keras Mulai Stabil, Begini Statistiknya saat Bermain

Faisal Halim sempat mendapat hukuman dari Federasi Sepakbola Malaysia sebelum disiram air keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

2 hari lalu

Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Selengkapnya