Sidang Gugatan Prapradilan Budi Said Ditunda karena Kejagung Belum Siapkan Jawaban, Dilanjutkan Besok

Reporter

TEMPO

Rabu, 6 Maret 2024 14:54 WIB

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ditunda untuk yang kedua kalinya. "Terhitung dari sidang yg pertama dalam kurun waktu tujuh hari, itu seharusnnya sudah diputus. Tapi pada persidangan yang lalu, termohon yakni Kejaksaan Agung tidak hadir, sehingga baru hari ini. Ada kuasa hukum, tapi Kejagung belum siap jawabnnya," Kata Sudiman Sidabukke Kuasa Hukum Budi Said usai siang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2024.

Sidang akan kembali dilanjutkan besok 7 Maret 2024 dengan agenda jawaban dari pihak Kejagung. "Jadi besok, sesuai kesepakatan tadi, pukul 11.00 WIB akan diberikan jawaban. Setelah itu pada hari Jumat kita akan memberikan tanggapannya," kata Sudiman.

Menurut tim kuasa hukum Budi Said, gugatan prapradilan diajukan karena penetapan tersangka Budi Said dinilai menyalahi aturan dan substansu serta tidak sesuai kualifikasi atas tuduhan merugikan negara. Menurutnya hal tersebut ironis mengingat perkara sebelumnya dengan PT Antam (Persero), Budi Said dinyatakan telah dinyatakan menang. "Ironisnya perkara ini, begitu kami mengajukan eksekusi, kemudian dilaporkan di Kejaksaan Agung, kemudian diperiksa sebagai saksi, tersangka, ditangkap, dan ditahan hari itu juga," ucapnya.

"Klien kami sudah menang sampai di putuskan Mahkamah Agung, dan kita ini sudah dalam proses eksekusi kemenangan kami yang harus dipenuhi oleh PT Antam," katanya. Menurutnya, Budi Said tidak merugikan negara, justru meminta hak berupa mas seberat 1136 Kilogram.

Aura Aulia (Magang)

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka hingga Keluarkan dari Tahanan

Berita terkait

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

1 jam lalu

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

2 jam lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu, per Gram Jadi Rp 1.324.000

11 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu, per Gram Jadi Rp 1.324.000

Harga emas Antam hari ini turun Rp 9 ribu dibandingkan kemarin.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

1 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

1 hari lalu

Warga Cina Diduga Menambang Emas Secara Ilegal, Ini Modusnya

Seorang warga Cina berinisial YH diduga menambang bijih emas secara ilegal dan memproduksi emas batangan di bawah tanah di Kabupaten Ketapang

Baca Selengkapnya

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

1 hari lalu

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

2 hari lalu

IHSG Pekan Depan Diprediksi Menurun Terbatas, Berikut Rekomendasi Saham Pilihan

Dinamika kebijakan Bank Sentral Amerika diprediksi masih memberi pengaruh pada penurunan IHSG pekan depan

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

3 hari lalu

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

Baca Selengkapnya