TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah periode 2019-2023 akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi membentuk panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan lembaga antirasuah itu periode berikutnya sesuai dengan undang-undang.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebutkan Pansel KPK akan beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden. Pansel KPK akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Berikut tanggapan sejumlah pihak atas pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi.
1. Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo: Harus Betul-betul Independen dan Kompeten
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan calon anggota pansel untuk pimpinan KPK periode 2024-2029 harus merupakan individu-individu yang memiliki kredibilitas dalam kompetensi dan integritas.
“Pimpinan pansel itu harus betul-betul anggota yang kredibel. Kredibel itu ditunjukkan dari kompetensi dan integritasnya,” kata Agus dalam diskusi publik bertajuk ‘Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi’ pada Ahad, 12 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Agus menyarankan, agar dapat memilih calon pemimpin KPK yang berkualitas, pansel yang nanti terpilih tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan pengetahuan secara teknis, tetapi juga berdasarkan pada kompetensi secara global dan umum serta integritas individu.
Menurut dia, saat ini, independensi menjadi nilai yang sangat penting dalam memilih calon pemimpin KPK. Dia bercerita, ketika dirinya masih menjabat Ketua KPK, dia mendapatkan keluhan mengenai banyaknya penyidik di KPK yang berafiliasi dengan orang luar.
Afiliasi tersebut dinilai akan menimbulkan konflik kepentingan. Dia pun berharap tidak ada lagi pimpinan KPK yang terafiliasi dengan lembaga lainnya, seperti kejaksaan maupun kepolisian.
“Betul-betul independen dan kompeten. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Agus juga menyarankan KPK dan pemerintah kembali memperkuat kerja sama agar bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang efektif dalam upaya memberantas korupsi.