Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Kamis, 7 Maret 2024 04:17 WIB

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan memberikan tanggapannya atas replik dari pihak Almas Tsaqibbirru dalam sidang gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Almas Tsaqibbirru selaku penggugat perkara wanprestasi itu telah mengirimkan replik saat sidang lanjutan yang dilaksanakan secara daring (online) atau e-court oleh Pengadilan Negeri Solo, Rabu, 6 Maret 2024.

"Bahwa berdasarkan replik dari penggugat (Almas), pada pokoknya tidak memberikan tanggapan apapun terhadap dalil yang telah kami sampaikan dalam proses persidangan sebelumnya," ujar Faiz kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu siang.

Dalam sidang pada Rabu, 28 Februari 2024, pihak Gibran telah menyampaikan jawaban atas materi gugatan dari Almas. Pihaknya meminta pembuktian dari penggugat berkaitan dengan bentuk perikatan yang ada di antara penggugat dengan kliennya.

"Pada pokoknya kemarin dalam proses jawaban yang telah kami sampaikan bahwa kami meminta pembuktian dari penggugat terkait dengan bentuk perikatan yang ada antara klien kami dengan penggugat. Namun penggugat tidak menanggapi hal tersebut dan tidak memberikan dasar penjelasan logis bagi kami kuasa hukum," ungkap dia.

Berdasarkan hal tersebut, Faiz mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum yakin penuh bahwa gugatan tersebut sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Faiz mengatakan menunggu pembuktian Almas atas gugatan tersebut.

Advertising
Advertising

"Kami nanti akan menunggu pembuktian dari penggugat juga yang mungkin akan terjadi pada saat Ramadan. Nanti ada prosesnya di peradilan. Setiap pihak berhak mengajukan bukti yang sah untuk membuktikan dalilnya masing-masing. Kami sangat menghormati setiap bukti yang akan disampaikan. Silakan saja dibuktikan," ucap dia.

Dihubungi terpisah, kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi juga membenarkan telah digelarnya sidang lanjutan atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh kliennya tersebut hari ini. Dia mengatakan dari pihaknya telah mengirimkan replik.

"Intinya dari klien kami, Mas Almas menolak dalil jawaban pihak tergugat. Kami tetap pada dalil dalam gugatan," katanya.

Arif memastikan pihaknya akan membuktikan dalil yang telah dikemukakan dalam sidang. "Dalil yang penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," jelasnya.

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Kericuhan di Kajian Syafiq Riza Basalamah, Polisi Panggil 6 Saksi dari GP Ansor dan Banser

Berita terkait

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

11 jam lalu

Rencana Kabinet Prabowo, Diskusi Koalisi hingga Timbal Balik Mendapat Dukungan Diberi Jabatan

Partai politik di koalisi berebut pengaruh untuk bisa menempatkan kadernya di kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

16 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

1 hari lalu

Soal Gibran Ikut Susun Kabinet, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Wapres Hanya Ban Serep

Feri Amsari menanggapi soal Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang disebut mengambil bagian dalam menyusun kabinet mendatang.

Baca Selengkapnya

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Gibran Ungkap Adanya Pembahasan Soal Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya sempat membahas soal adanya kementerian yang mengurus makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Kata Gibran tentang Kementerian Makan Siang Gratis

Gibran Rakabuming Raka, menyoroti soal urgensi makan siang gratis dan kementerian khusus yang menangani program utama presiden terpilih Prabowo itu

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 hari lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

1 hari lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya