IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Jumat, 8 Maret 2024 10:01 WIB

Koordinator IM57+ M Praswad. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumhahm) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka perlu mencegah upaya pengaturan alat bukti dan pembenturan antara KUHAP dan UU KPK. “Perlu ditegaskan sekali lagi, UU KPK berlaku lex specialis kepada KPK,” katanya melalui keterangan, Jumat, 8 Maret 2024.

Menurut Praswad, KPK harus mempertimbangkan langkah-langkah upaya paksa untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dalam koridor yang lurus. “Segera tetapkan Wamenkumham kembali sebagai tersangka dan langsung limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, putusan praperadilan sebelumnya bermasalah karena apabila menggunakan logika tersebut maka KPK tidak akan pernah menetapkan tersangka karena KPK selalu menerbitkan sprindik bersamaan dengan penetapan tersangka. “KPK berpegangan pada Pasal 44 UU KPK di mana bukti permulaan dilakukan pada tahap penyelidikan,” katanya.

Praswad menuturkan, Hakim tak bisa menggunakan logika dengan penerapan proses penyidikan versi KUHAP dalam mengumpulkan bukti yang dilakukan penyidik KPK, karena pada UU KPK berlaku lex specialis. “Pada Pasal 44 UU KPK alat bukti di kumpulkan pada tahapan penyelidikan,” katanya.

Praswad mengatakan, perbedaan pengumpulan alat bukti UU KPK harus ditegaskan dan diterangkan seterang-terangnya untuk menghindari potensi digunakannya kembali strategi pra peradilan yang sama, seolah-olah KPK tak berwenang mengumpulkan alat bukti pada tahap penyelidikan. “KPK perlu membangun kasus yang solid pada tahap penyelidikan sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara cepat,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej.

Ihwal penerbitan sprindik tersebut diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. "Terbitkan sprindik baru. Kapannya yang penting sudah kita perintahkan. Ikuti saja itu apa yang jadi mau hakim," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut Alex, KPK tidak perlu melakukan ekspose perihal penerbitan sprindik baru. Sebab, penyidik meyakini bukti yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej.

BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: KPK Periksa Saksi TPPU Hasbi Hasan di Bali Soal Pembelian Aset Bernilai Ekonomis

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

4 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

10 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

14 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

15 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

18 jam lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

19 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya