TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Heru Lelono, seorang pensiunan, sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Heru diperiksa di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali pada Rabu, 6 Maret 2024. "Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari Tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan belum mendapat informasi dari penyidik mengenai penetapan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka TPPU
"Saya baca di teletext, disebutkan di situ, Hasbi Hasan dan Windy tersangka TPPU," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Tim KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Hasan Hasbi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan Hasbi dijerat dengan dua dakwaan. Yang pertama adalah penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar perihal pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kemudian penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata.
Adapun Hasbi Hasan menyatakan akan mengikuti proses hukum ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK. Dia masih irit bicara soal status tersebut. "Biarin aja. Kita lihat nanti persidangan seperti sekarang," katanya usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
Pilihan Editor: KPK Periksa Mantan Staf Khusus SBY dalam Kasus Dugaan TPPU Hasbi Hasan