Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran di Kantor Kementerian Agama dan Kompleks Kantor Bupati Jayapura

Minggu, 10 Maret 2024 06:43 WIB

Warga mengungsi di Mapolres Jayawijaya saat terjadi aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Wamena, Jayawijaya, Papua, Senin, 23 September 2019. Seluruh jadwal penerbangan di Bandara Wamena dibatalkan akibat aksi tersebut. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Satreskrim Polres Jayapura menggelar rekontruksi kasus pembakaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Gedung A, dan alat berat di komplek Gunung Merah atau Kantor Bupati Kabupaten Jayapura. Rekonstruksi digelar pada Sabtu siang, 9 Maret 2024, waktu setempat.

Rekonstruksi kejadian dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura, Papua, AKP Sugarda A.B Trenggoro, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph dan diadegankan langsung oleh tersangka berinisial AL (22 tahun). "Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Maret 2024.

Menurut dia, berkas perkara perlu dilengkapi untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus pembakaran, termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan total ada tiga kasus yang direkonstruksikan sesuai dengan laporan polisi.

Pertama, kasus pembakaran gedung Kementerian Agama dengan 17 adegan. Kedua, kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan, dan yang terakhir kasus pembakaran alat berat yang terjadi di Jl. Kemiri sebanyak delapan adegan. Semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam BAP (berita acara pemeriksaan).

Dia menjelaskan pelaku membakar gedung Kementerian Agama pada 31 Agustus 2023, pembakaran gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura dilakukan pada 28 Oktober 2023 dini hari menggunakan median ban bekas yang sudah tidak terpakai. Ban bekas didapat tersangka dari salah satu bengkel yang ada di Sentani. Tidak hanya itu, pada tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator yang berada di Jl. Kemiri.

Advertising
Advertising

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada 20 November 2023 di Sentani. Menurut Sugarda, pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah. Untuk proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Pilihan Editor: Dua Pemuda Ditangkap karena Pencurian Motor di Papua, Kendaraan Ditukar dengan Ganja

Berita terkait

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

1 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

1 hari lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

4 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

4 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

4 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

4 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

4 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

5 hari lalu

Polda Papua Usut Pembakaran 2 Ekskavator dan 2 Truk oleh Orang Tak Dikenal di Yapen

Polisi telah melakukan olah TKP di lokasi pembakaran 2 truk dan 2 ekskavator milik PT Simon di Kepulauan Yapen Papua.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

5 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

5 hari lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya