Surat Otorita IKN: Bangunan Warga Pemaluan Dirobohkan Karena Tak Sesuai Tata Ruang IKN

Senin, 11 Maret 2024 13:07 WIB

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

Isi surat tersebut membuat 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, heboh karena mereka tidak pernah menyangka harus merobohkan rumah sendiri— tempat tinggal yang sudah dihuni puluhan tahun, jauh sebelum terbentuknya IKN.

Kapan dan bagaimana detail perintah pergusuran itu, simak penjelasannya dibawah ini:

Ada dua pucuk surat dari Otorita IKN. Keduanya dilayangkan pada Selasa, 4 Maret 2024. Surat pertama berisi undangan kehadiran untuk menindaklanjuti pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Pembuka surat pertama menerangkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023 dan tidak sesuai dengan tata ruang yang diatur pada RDTR WP IKN. Salah seorang warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, diminta untuk datang pada Jumat, 8 Maret 2024 pada pukul 09.00 WITA.

Advertising
Advertising

“Tempat di rest area IKN (ex rumah Jabatan Bupati PPU di Sepaku,” jelas salinan surat yang diterima Tempo pada Ahad, 10 Maret 2024.

Surat kedua memiliki judul ‘surat teguran pertama’ yang berisi point perundang-undangan nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, yang nantinya dari landasan UUD itu, seorang warga RT 05 Pemaluan harus merobohkan bangunan rumahnya sendiri.

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan 2022 tentang Ibu Kota Negara.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 jo Perpu Nomor 2 Tahun 2022 pasal 69 ayat (2) tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 pasal 189 ayat (1) dan pasal 191 huruf (d) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

5. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat.

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.

7. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 1.

8. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan.

Setalah penjabaran perundang-undangan ini, seorang warga itu diberi waktu 7 hari sejak surat pertama ini datang untuk merobohkan bangunannya. “Membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan tersebut diatas,” jelas surat dengan judul teguran pertama itu.

Berdasarkan salah seorang sumber Tempo yang tidak ingin disebutkan namanya, ia memperoleh informasi bahwa Otorita IKN berpesan tidak perlu mengkhawatirkan surat tersebut karena keliru dan akan segera dicabut, bahkan diklarifikasi. “Tapi mereka (warga) keburu ketakutan dengan surat ini dan bagi kita melihat loh kok membuat surat yang intimidatif kayak gini,” ujar salah seorang sumber Tempo saat dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024.

Daerah Pemaluan, lanjut sumber Tempo, nantinya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan IKN. “Pemaluan ini salah satu kelurahan yang tepat berada di kawasan inti pusat pemerintahan di wilayah IKN,” ucapnya.

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan juru bicara Troy Pantouw belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal surat ini. Pesan singkat yang Tempo kirim belum dibalas hingga berita ini dibuat.

Pilihan Editor: Otorita IKN Ultimatum 200 Warga Pemaluan Segera Robohkan Rumah Karena Masuk Kawasan Inti IKN

Berita terkait

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

3 jam lalu

Hunian di IKN Siap Tampung 2.160 ASN yang Pindah Tahap Awal

ASN akan mulai pindah ke IKN setelah Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Bencana Banjir Besar di Hulu Mahakam, Apakah Kawasan IKN Aman?

4 jam lalu

Bencana Banjir Besar di Hulu Mahakam, Apakah Kawasan IKN Aman?

Banjir tetap mungkin terjadi di IKN tapi ...

Baca Selengkapnya

Menhub Siapkan Mekanisme Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN

5 jam lalu

Menhub Siapkan Mekanisme Pengadaan Kendaraan Listrik di IKN

Rencana pengadaan kendaraan listrik umum sudah dibahas Kemenhub bersama Otorita IKN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

19 jam lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bertemu Bos LG di Korea Selatan, Bahas Investasi Teknologi

1 hari lalu

Airlangga Bertemu Bos LG di Korea Selatan, Bahas Investasi Teknologi

Menteri Koordinator Bidang Teknologi, Airlangga Hartarto bertemu pimpinan PT LG CNS, Shingyoon Hyun di Seoul, Korea Selatan. Ia berharap kerja sama di bidang investasi teknologi antara LG dan Sinar Mas Group dapat selesai sesuai target.

Baca Selengkapnya

Proyek Pembangunan IKN Tahap III sudah Dimulai, Ada 25 Paket Pembangunan

1 hari lalu

Proyek Pembangunan IKN Tahap III sudah Dimulai, Ada 25 Paket Pembangunan

Dalam pembangunan proyek IKN tahap III, di antaranya ada pembangunan Gedung Polri dan Kementerian Pertahanan

Baca Selengkapnya

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

1 hari lalu

Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

Balikpapan, Samarinda, dan IKN akan menjadi kota segitiga yang memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan di segala bidang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

1 hari lalu

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

Pembangunan kota, termasuk IKN ini tidak sekadar membangun Istana Negara ataupun gedung kementerian dan rumah dinas pejabat.

Baca Selengkapnya

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

2 hari lalu

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

OIKN berkolaborasi dengan Tony Blair Institute Indonesia yang sudah menyediakan beberapa set Starlink Flat High-Performance Kit untuk dipasang di ibu kota baru tersebut

Baca Selengkapnya