Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Rabu, 13 Maret 2024 10:00 WIB

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru, yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sidang dengan nomor perkara 81/Pid.Sus/2024/PN JKT SEL ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 13.00 dengan agenda untuk tuntutan.

Sebelumnya, semasa menjadi mahasiswa Anggi telah membajak paket Shopee Express bersama rekannya Rajiv Gandhi. Ia diketahui memindahkan data resi pengiriman handphone merk iPhone yang telah dibeli di Shopee, lalu dijual ke toko-toko lain.

Anggi bertugas mencari data resi pengiriman paket Shopee dan mengubah rute atau alamat pengiriman paket. Untuk mencari data tersebut, Anggi mencari petugas admin Shopee Express bernama Diki Abdul Mutaqin.

Karena tergiur dengan imbalan berupa uang, Diki mau memberikan seluruh resi paket Shopee untuk pengiriman iPhone. Padahal sesuai ketentuan Shopee Express, karyawan dilarang memberikan atau menyerahkan data-data resi paket atau dokumen elektronik ke orang lain.

Data itu dikelola menggunakan Excel berisi tanggal pesanan, tanggal pengiriman, nama penerima, nomor penjualan, nama seller, SO Number, DO Number, Courier Code, Courier Description, Resi dan So Evr Status. Baik Anggi maupun Diki mengaku tak ingat berapa jumlah resi yang tercatat.

Advertising
Advertising

Permintaan data itu juga dilakukan kepada Operator Gudang Shopee Express M. Denis Zakaria. Sama dengan Diki yang tergiur dengan imbalan uang, data akhirnya diterima oleh Anggi tanpa sepengetahuan pimpinan nomor resi. Menurut Denis, ada sekitar 1.500 data yang tercatat secara bertahap.

Dari data itu, Anggi berhasil mengubah rute pengiriman paket sebanyak 28 paket berisi Iphone. Ia kemudian memesan tiga orang Gojek dengan lokasi berbeda-beda, yang sebelumnya sudah dia tentukan. Ujung pengiriman itu diberikan kepada Rajiv Gandhi. Rajiv kemudian menjual paket ke beberapa toko lain sekitar Bandung dan Jakarta Pusat.

Keuntungan itu kemudian dibagikan secara transfer kepada Rajiv Gandhi, Diki Abdul, dan Denis Zakaria. Sejak tanggal 20 April 2023 hingga 17 Mei 2023, Anggi diketahui mengtransfer uang ke Diki sebesar Rp 2 juta. Lalu, sejak 12 April 2023 hingga 30 April 2023, transfer diberikan kepada Denis sebesar Rp 2,8 juta.

Kejahatan itu ketahuan setelah ada laporan 28 paket Shopee berisi iPhone tidak pernah sampai dan diterima pembeli sesuai masing-masing resi. Atas perbuatannya, Polda Metro Jaya menjerat Anggi dan Rajiv dengan Undang-Undang yang berhubungan dengan ITE atau KUHP. Ia diketahui merugikan perusahaan Shopee sebesar Rp 337.485.000.

Melansir lewat SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anggi dan Rajiv mendapat tiga dakwaan. Mereka diduga dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, dengan segala cara. Oleh karena itu, mereka dapat dipidana dengan pidana penjara sembilan tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penjelasan pelaku pidana tercantum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Sedangkan, pada dakwaan kedua tertulis, atau ancaman pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pasal pencurian dengan hukuman maksimum tujuh tahun. Selanjutnya, opsi dakwaan ketiga yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aturan itu berisi tentang peretasan, untuk orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau atau denda paling banyak Rp 600 ribu.

Pilihan Editor: Cerita Teman Anggi si Pembajak Shopee Mau Pinjamkan Rekening Banknya untuk Penipuan

Berita terkait

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

3 jam lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Ponsel iPhone Alami Boot Loop saat Perbarui iOS, Begini Cara Perbaikinya

6 jam lalu

Ponsel iPhone Alami Boot Loop saat Perbarui iOS, Begini Cara Perbaikinya

Sebagian pengguna iPhone pasti pernah mengalami kendala boot loop atau gangguan layar yang hanya menampilkan logo Apple dan tidak bisa digunakan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

1 hari lalu

5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

Cara membersihkan RAM di iPhone agar HP tidak lemot cukup mudah. Cara paling gampang adalah dengan me-restart perangkat. Ikuti panduannya.

Baca Selengkapnya

4 Cara Melihat RAM di HP iPhone dan iPad Tanpa Aplikasi Tambahan

1 hari lalu

4 Cara Melihat RAM di HP iPhone dan iPad Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara mengetahui RAM di HP iPhone dan iPad cukup mudah. Anda bisa mengeceknya secara langsung tanpa aplikasi tambahan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

1 hari lalu

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

2 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya