Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Kamis, 14 Maret 2024 06:00 WIB

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa

TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan rekanan pengadaan barang Robby Messa Nura. Keduanya menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada 2020.

Kepala Kejati Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan dijelaskan, Tim Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan sehingga kasus bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sesuai Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan.

"Satu tersangka ditahan di Rutan Pancurbatu, satu lagi di Rutan Labuhandeli," kata Yos, Rabu, 13 Maret 2024.

Perkara bermula saat dilakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak Rp39 miliar lebih. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan adalah menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit. Dugaannya, RAB tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.

Dalam pelaksanaannya RAB diberikan kepada Robby Messa Nura selaku rekanan. Robby lalu membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Advertising
Advertising

"Selain mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," kata Yos.

Jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara lebih dari Rp 24 miliar.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucapnya.

Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut ini, Yos bilang, tim penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja. "Kami minta pihak-pihak yang menerima aliran dana dugaan korupsi ini, segera mengembalikannya," ujarnya.

Pilihan Editor: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, 2 Pejabat PT Hutama Karya Tersangka

Berita terkait

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

6 jam lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

7 jam lalu

Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

10 jam lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya

Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

13 jam lalu

Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

Perusahaan farmasi AstraZeneca telah memutuskan menarik stok vaksin Vaxzefria dari seluruh dunia. Waktunya bareng dengan sidang gugatan.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

17 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

1 hari lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

1 hari lalu

4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

1 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya