Ditetapkan Tersangka, Sekda Bandung Ema Sumarna Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK
Reporter
Ikhsan Reliubun
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 14 Maret 2024 19:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City, Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, tak berkomentar seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ema keluar dari gedung KPK dengan memakai masker putih.
Dia beranjak meninggalkan gedung itu sekitar pukul 16.19 WIB. Ema bungkam saat ditanya apakah dirinya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangkanya.
"Punten... punten," kata Ema, saat dikerubungi wartawan di depan Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Ema keluar bersama pengawalnya serta kuasa hukum. Saat dihalangi juru warta, Ema langsung beranjak menuju mobil di luar halaman gedung antirasuah itu.
Kuasa hukum Ema Sumarna, Risky Risgantara, mengatakan menerima surat pemberitahuan pada 5 Maret 2024. "Iya (sudah ditetapkan tersangka). Makanya kami hadir hari ini memenuhi panggilan," ujar Risky, kepada wartawan di pekarangan gedung antikorupsi tersebut.
Risky mengatakan, setahu dia yang ditetapkan tersangka itu termasuk empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Bandung empat orang. "Yang kami tahu dari pemberitaan, dari Dewan empat orang," kata dia, saat ditanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riskya mengatakan, Ema yang mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB, diperiksa sebagai tersangka. Dia menyatakan, Ema belum memutuskan untuk menempuh jalur pra-peradilan. "Sementara ini belum," ujar dia.
Pilihan Editor: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City