TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka baru atas kasus proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) di Kota Bandung. Lembaga antirasuah, sebelumnya telah menetapkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap di lingkungan pemerintah kota Bandung untuk pengadaan CCTV dan ISP. "Betul ada pengembangan perkara di sana pada proses penyidik,” katanya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 13 Maret 2024.
Ali berkata dua orang tersangka yang dimaksud adalah eksekutif pemerintah Kota Bandung dan legislatif DPRD Kota Bandung. Namun, ia tidak menyebutkan identitas dari kedua tersangka itu.
KPK juga memeriksa dua orang saksi, yaitu Riantono dan Achmad Nugraha yang masing-masing dari mereka adalah Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 sampai 2024.
Yana Mulyana ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada pada Jumat, 14 April 2023.
Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang lainnya, yaitu Andri Susanto selaku ajudan wali kota; Khoirul Rijal selaku Sekretaris Dishub Bandung; dan Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana Mulyana.
Berikutnya, SS (Sony Setiadi, CEO) di kantor PT CIFO (PT Citra Jelajah Informatika); AG (Andreas Guntoro, direktur) di kantor PT SMA (PT Sarana Mitra Adiguna).
Berdasarkan informasi yang diterima TEMPO dari salah satu pejabat di KPK, salah satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP di Bandung, yaitu Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD