Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Jumat, 15 Maret 2024 13:26 WIB

Andhi Pramono. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK. Ia menilai awal mula perkaranya bukan karena operasi tangkap tangan (OTT) maupun hasil dari pengembangan kasus korupsi oleh KPK.

Menurut Andhi, dirinya dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau penerima suap karena framing negatif yang beredar di media sosial.

"Perkara saya terjadi tiba-tiba saja saat kami sedang fokus bekerja. Saya saat itu sedang menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan," katanya saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Bekas Kepala Bea Cukai Makassar itu menyampaikan dirinya mendadak viral di media sosial Instagram dan menjadi sorotan warganet (netizen) setelah beredar gambar rumah mewah dan sosok anak perempunnya.

Dia berkata penghakiman atas framing negatif tersebut semakin terlihat karena bertepatan dengan fenomena flexing PNS. "Ditambah dengan bumbu-bumbu persepsi, asumsi, dan opini netizen yang semakin liar tanpa memberi saya kesempatan untuk membela," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dia menyadari pembelaan dan klarifikasi tidak akan membantunya justru membuatnya semakin terlihat bersalah di mata netizen.

Andhi menyayangkan sikap warganet lantaran sorotan terhadap dirinya berdampak negatif terhadap kondisi mental putrinya yang saat ini sedang duduk di bangku kuliah. Akibatnya, anaknya memutuskan menutup akun media sosialnya karena tidak kuat terhadap nyinyiran dan perkataan negatif netizen.

Dengan melihat perjalanan perkara yang menjeratnya, Andhi menyebut bahwa tuntutan Jaksa menggunakan cara pandang lalat atau lebah.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut dari rincian Rp 50.286.275.189,79, US$ 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00 dan SGD 409,000 setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Pilihan Editor: Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

3 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

9 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

13 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

14 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

18 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya