Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Ini Pengalaman Mahasiswi Indonesia di Kairo

Sabtu, 16 Maret 2024 17:35 WIB

Video tentang petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang berupa kosmetik dalam jumlah banyak diunggah di akun FB Bea Cukai, Kamis, 7 Desember 2017.(facebook.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Jihan Salsabila (25 tahun) mahasiswi Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, mengatakan tidak mengalami penggeledahan barang bawaan saat peraturan baru dari Bea Cukai pada 10 Maret 2024. Bea dan Cukai telah menerapkan peraturan yang membatasi barang bawaan dari Luar Negeri hingga USD500.

Jihan berangkat dari Kairo, Mesir, pada Selasa, 12 Maret lalu dan sampai di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 13 Maret 2024. “Barang bawaan 2 koper bagasi plus satu koper kabin,” kata Jihan saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Jumat, 15 Maret 2024.

Ia terakhir pulang ke Indonesia 2 tahun lalu, balik kembali ke tanah air, Selasa lalu.

Mahasiswi yang tinggal di Kairo selama 4 tahun ini mengaku tidak mendapat perlakuan berbeda ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sama seperti kepulangannya 2 tahun lalu, ia hanya diminta scan barcode dan mengisi formulir. “Alhamdulillah barang tidak ada yang disita,” ucap Jihan.

Sebelumnya, seorang pekerja Indonesia di Jerman yang pulang ke tanah air pada 11 Maret lalu sempat mengalami masalah dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta. A, 31 tahun, sempat diminta membayar atas barang bawaannya, karena dinilai melebihi USD500, padahal barang elektronik yang dibawanya sudah lama dipakainya selama bekerja di Jerman.

Koper bagasi A dibuka oleh petugas Bea Cukai dan petugas lainnya memotret A dan paspornya, karena barang bawaan A melebihi batas USD500.

Pengalaman A membuat rekannya, I, yang juga bekerja di Jerman sejak 2012 merasa waswas. Apalagi I, 34, berencana pulang ke Indonesia pada Rabu pekan depan, 20 Maret 2024.

"Saya agak khawatir tapi saya menyesuaikan aja dengan peraturan baru meski sebenarnya masih bingung detailnya gimana,” kata I saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Jumat, 15 Maret 2024.

Barang bawaan sebelum diterapkan peraturan baru terdiri dari 1 koper besar, 1 ransel, dan 1 koper kecil.

I mengatakan terakhir pulang ke Indonesia pada tahun 2019. Semenjak pandemi Covid-19, dia memutuskan tidak pulang ke Indonesia dulu. Biasanya, dia pulang setiap tahun. “Semenjak Covid-19 belum pulang lagi, tapi nanti Rabu depan mau pulang,” ucapnya.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Dengan peraturan ini, barang bawaan penumpang berupa barang impor, yang dibeli tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan, dibatasi.

Untuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang. Tas dua buah per penumpang. Barang tekstil jadi lainnya lima helai per penumpang. Barang elektronik lima unit dan dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500 per penumpang, dan telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dua biji per penumpang. Batasan tersebut berlaku dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat,” ucap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan terulis pada Sabtu 9 Maret 2024.

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Tawuran Dua Kelompok Pemuda Janjian Perang Sarung di Bekasi, Satu Tewas Dihantam Kunci T

Berita terkait

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

54 menit lalu

Kronologi Pengusaha Malaysia Laporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Terkait Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh melaporkan kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Gagal, Hamas: Kendali Kini di Tangan Israel

1 hari lalu

Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Gagal, Hamas: Kendali Kini di Tangan Israel

Delegasi Hamas telah meninggalkan Kairo setelah perundingan gencatan senjata dengan Israel gagal

Baca Selengkapnya

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

2 hari lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

2 hari lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

3 hari lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

3 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

3 hari lalu

Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.

Baca Selengkapnya