Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Minggu, 17 Maret 2024 04:30 WIB

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.

TEMPO.CO, Jakarta - Masduki Khamdan Muchamad, eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, harus meninggalkan keluarganya di Aceh pada Selasa, 12 Maret 2024. Masduki terbang dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda menuju Jakarta untuk menjalani sidang perkara kisruh pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Malaysia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Masduki sebagai buron pada Jumat, 8 Maret kemarin. Sebelum meninggalkan Aceh, Masduki bercerita sempat menitipkan istri dan anaknya yang baru berusia enam bulan kepada mertuanya di sana.

“Saya kasihan ke mereka, apalagi istri, anak saya,” kata Masduki saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 15 Maret 2024.

Kini Masduki menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung. Bersama enam terdakwa lain, Masduki kini ditahan di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat. Selama menjadi tahanan kota, Masduki bercerita dirinya dilarang keluar dari kawasan DKI Jakarta. Komunikasinya dengan keluarga di Aceh juga hanya bisa berlangsung secara daring.

Kondisi itu membuat Masduki cemas selama di Jakarta. “Video call sama anak palingan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Dia bercerita selama menjadi tahanan kota, pergerakannya selalu dipantau. Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakannya. Masduki menunjukkan alat di kaki kirinya itu dengan mencincing celana. “Ini dipasang terus, kalau malam dicas,” kata Masduki.

Pendeteksi GPS itu juga terpasang di kaki enam terdakwa lain. Kepada seluruh tahanan itu, Jaksa melarang melepas alat pendeteksi itu. Kalau sengaja dilepas atau dipotong, alat itu disebut akan berbunyi. “Nanti ditelpon kalau mati (alat pendeteksi GPS),” kata Masduki.

Masduki menyebut dirinya menjadi tahanan kota dan menginap di hotel bintang empat itu sejak Rabu, 13 Maret kemarin. Dia menyebut jaksa sengaja menempatkan para terdakwa di hotel sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dekat ketika harus mengikuti sidang.

“Kalau ada sidang, harus tepat waktu,” ujar pria 30 tahun itu.

Jaksa mendakwa Masduki dan enam anggota PPLN Kuala Lumpur itu telah memalsukan dan menambahkan atau mengurangi daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di negeri Jiran itu.

Enam terdakwa lain adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon. Selain itu, ada Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil.

Selanjutnya keluarga syok dosen itu ditetapkan buron...

Berita terkait

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

17 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

19 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

4 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

5 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

5 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya