Terdakwa Pengedar Narkoba Jaringan Rutan Depok Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Senin, 18 Maret 2024 17:58 WIB

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Depok - Ahmad Syahroni alias Roni (26 tahun), terdakwa pengedar narkoba jaringan rumah tahanan (Rutan) Depok dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 18 Maret 2024.

Upaya Roni menyelundupkan narkoba ke rutan Depok itu digagalkan Jaksa Kejaksaan Negeri Depok dan anggota Mabes Polri, Mereka mencurigai ada upaya penyelundupan narkoba ke Ahmad Fauzi alias Bejo, narapidana Rutan Depok yang sedang berada di Pengadilan Negeri Depok.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera di Pengadilan Negeri Depok hari ini.

"Dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ungkap Ubaidillah di PN Depok, Senin, 18 Maret 2024.

Tuntutan dibacakan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan yang berhasil diungkapkan jaksa dalam proses pembuktian di persidangan, yakni terdakwa bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika.

Advertising
Advertising

"Adapun barang bukti dalam kasus ini yaitu sabu seberat 8,25 gram dan ganja seberat 13 gram," kata Ubaidillah.

Dari hasil pemeriksaan, Roni yang berdomisili di Beji dekat kampus Universitas Indonesia Depok ini berperan mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat serta memecah paketan siap edar.

"Terdakwa juga berperan mengantarkan narkoba yang telah dipaketkan siap edar untuk Ahmad Fauzi alias Bejo yang sedang berada di rutan dengan modus menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok," terang Ubaidillah.

Saat upaya penyelundupan narkoba itu digagalkan petugas Kejari dan Anggota Mabes Polri, pada 18 Oktober 2023, terdakwa menyembunyikan narkoba di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas. "Namun dengan kesigapan dari petugas kejaksaan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dilakukan oleh Ahmad Syahroni dan komplotannya tersebut," ucap Ubaidillah.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

2 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

5 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

10 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

27 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

27 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

28 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

28 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

28 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya