Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

Reporter

Adil Al Hasan

Selasa, 19 Maret 2024 06:21 WIB

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai NasDem Malaysia, Tengku Adnan, menepis tuduhan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur bahwa partai politik telah melobi untuk menambah dan mengurangi jumlah pemilih pada Pemilu 2024 di negeri Jiran. Adnan justru balik menuding bahwa PPLN yang melobi partai politik.

Menurut Tengku Adnan, rapat pleno dengan agenda penetapan daftar pemilih tetap atau DPT yang digelar di Aula Hasanuddin Kedutaan Besar Republik Indonesia Malaysia pada 21 Juni 2023 itu berlangsung tidak seperti biasanya. Dalam dua rapat pleno sebelumnya, rapat berlangsung hanya sekitar satu hingga dua jam. Namun, pada rapat pleno dengan agenda menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur itu berlangsung hampir lima jam.

“Banyak perdebatan soal daftar pemilih,” kata Adnan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin, 18 Maret 2024. Kesaksian Adnan ini juga disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024 pekan lalu, saat dirinya dihadirkan sebagai sebagai saksi.

Adnan bercerita, rapat yang dimulai dari pukul 20.00 hingga nyaris pukul 01.00 dini hari itu terjadi dua kali pending atau break karena pembahasan tentang jumlah pemilih untuk metode Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Kotak Suara Keliling atau KSK, dan TPS Pos, belum menemukan kesepakatan. Partai politik disebut mempersoalkan metode KSK yang sedikit daripada TPS.

Sekitar pukul 24.00, Ketua PPLN yang juga pemimpin rapat Umar Faruk mengusulkan sidang dipending agar panitia bisa berunding secara internal. Ketika para panitia PPLN meninggalkan lokasi menuju ruang rapat, Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Hendra Purnama Iskandar mendatangi Adnan, perwakilan Partai Perindo, dan Partai Golkar yang saat itu masih di aula.

Advertising
Advertising

Ketika mendatangi Adnan dan dua perwakilan partai politik lain, Hendra langsung mengusulkan untuk menggeser jumlah daftar pemilih dari TPS ke KSK sebanyak 10 ribu. Sebelum usulan itu disampaikan, Hendra mengeluh karena rapat pleno sudah hampir lima jam tapi belum ada kesepakatan.

“Supaya ini tidak terlalu panjang. Biasanya pleno hanya 2 jam,” kata bekas Ketua PPLN Kuala Lumpur periode 2014 itu menirukan pernyataan Hendra.

Namun, partai menolak usulan Hendra karena masih terlalu sedikit. Usulan partai politik adalah menggeser 30 hingga 100 ribu pemilih. Namun, akhirnya mereka menyepakati untuk menggeser daftar pemilih sebesar 50 ribu.

“Dia duluan yang mendatangi kami. Partai politik tidak pernah melobi,” kata Adnan. Akhirnya, jumlah pemilih di KSK dari 525 menjadi 67.945.

Adnan menyebut metode KSK harusnya mendapat porsi banyak karena lebih efektif untuk menjaring partisipasi masyarakat daripada TPS. Dia beralasan, kalau metode TPS, pemilih mesti ke tempat pemilihan yang sudah ditentukan oleh panitia, sedangkan metode KSK justru PPLN dan perangkat Pemilu mendatangi para pemilih ke lokasi mereka bekerja atau berkumpul. Toh, partai beralasan dalam Pemilu sebelumnya pemilih yang datang ke TPS maksimal hanya 50 ribu. Sedangkan, dalam rapat itu jumlah pemilih TPS masih sekitar 200 ribu lebih.

“Sayang surat suaranya, jadi bungkus nasi lemak. Partisipasi pemilih yang penting,” kata Adnan.

Keempat orang itu kemudian menyepakati untuk menambahkan komposisi pemilih di KSK sebanyak 50 ribu. Hendra lantas menuju ruangan rapat PPLN untuk menyusul para rekannya, tapi tidak sampai lima menit mereka sudah rampung dan menyepakati adanya penambahan 50 ribu pemilih ke metode KSK.

Secara keseluruhan, rapat pleno itu memutuskan TPS Luar Negeri berjumlah 222.936, KSK 67.945, Pos 156.367, dengan jumlah pemilih di Kuala Lumpur sebanyak 447.258 orang. Walhasil, PPLN mengirimkan berita acara rapat tersebut ke Komisi Pemilihan Umum dengan nomor 009/PP/05.1.BA/078/2023 tertanggal 21 Juni 2024.

Dalam rapat itu juga dihadiri sembilan perwakilan partai politik, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa. Selain partai politik, unsur KBRI juga turut menghadiri perundingan itu, di antaranya perwakilan BIN Luar Negeri Kuala Lumpur Brigjen Hermanto Kurnia Pria dan Atase KBRI Kuala Lumpur Abelian Yodha. Dari unsur Pantarlih ada Jamal. Dan tiga Panwaslu Kuala Lumpur, yaitu Rizky Al Farizie, Haidar Mohalisi, dan Arrazi.

Sementara itu, Hendra membantah dirinya melakukan lobi kepada perwakilan partai politik soal penambahan jumlah pemilih metode KSK pada penetapan DPT Kuala Lumpur. Hendra mengaku ia menemui Adnan dan dua partai lain untuk menjembatani komunikasi antara partai politik dan anggota PPLN yang ketika itu mengalami kebuntuan.

“Pada saat itu kami berjalan menghampiri Pak Adnan dan Pak Tohong, untuk membangun komunikasi, menjembatani, tidak adanya komunikasi antara PPLN dan teman-teman dari parpol,” kata Hendra saat memberi keterangan lewat telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024, seperti dikutip Antara.

Pilihan Editor: Pengacara Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Sebut Dakwaan Jaksa Janggal dan Tak Relevan

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

8 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

13 jam lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

17 jam lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

1 hari lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

1 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

1 hari lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya