Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

image-gnews
Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, Masduki Khamdan Muchamad, didakwa telah memalsukan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Masduki telah melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pengacara Masduki, Akbar Hidayatullah, menyebut dirinya merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya. Menurut dia, tidak ada hubungan antara polemik kliennya dengan dugaan pemalsuan dan pengurangan atau penambahan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. 

“Tidak relevan, dia (Masduki) sudah mundur sejak Mei 2023, tapi dipersoalkan Januari 2024,” kata Akbar saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 15 Maret 2024.  

Menyikapi dakwaan yang dinilai tidak relevan dan kedaluarsa, Akbar akhirnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Masduki. Dalam eksepsinya, Akbar menyebut penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS pada 5 April 2023, penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP pada 12 Mei 2023, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 21 Juni 2023. Dari kronologi ini, Akbar menyebut Masduki tidak terlibat karena sudah mengundurkan diri. 

Tak hanya itu, Akbar juga menilai dakwaan jaksa terhadap Masduki tidak jelas unsur pidana karena tidak diuraikan. Dia menilai dakwaan jaksa kabar karena tidak relevan dan cocok dengan peristiwa yang terjadi. “Tidak cermat dan cacat hukum,” kata Akbar. Oleh karena itu, Akbar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan Masduki dari dakwaan dan memulihkan harkat serta martabatnya.

Namun, Akbar dibuat gigit jari dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsinya.  “Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat dan terdakwa tujuh ditolak,” kata Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, pada Kamis petang, 14 Maret 2024.

Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Dalih soal dakwaan yang kedaluarsa, majelis menilai bukan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Buyung.

Cerita Masduki ketika Menjadi DPO

Pesan dari nomor asing tidak dikenal masuk ke ponsel Masduki Khamdan Muchamad, eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala, Lumpur, Malaysia, yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan penambahan dan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Pesan itu berisi potongan berita yang menunjukkan Masduki menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara tindak pidana Pemilu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret kemarin. “Saya pas ngajar di kampus, kaget,” kata Masduki saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Di saat yang bersamaan, nomor asing itu juga mengirimkan tautan berita daring salah satu media di Aceh. Dalam berita itu, Ditreskrimum Polda Aceh mengumumkan Masduki sebagai buronan. Di sana, juga terpacak foto Masduki dengan identitas lengkap dan ciri-ciri fisiknya. Dari nama lengkap, nomor identitas kependudukan, kewarganegaraan, alamat lengkap, ciri badan, rambut, mata, warna kulit, dan tanda-tanda lain. Dalam takarir foto itu, Polda Aceh meminta kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Masduki untuk menghubungi nomor penyidik dengan layanan 24 jam. “Keluarga saya kaget juga melihat itu. Wajah saya terpampang di media,” kata Masduki. 

Senyampang itu, Masduki langsung menelpon penyidik Bareskrim Polri untuk meminta keterangan. Ketika itu, Masduki ingin segera bertemu dengan penyidik pada Sabtu, 9 Maret 2024. Namun, penyidik tidak menyanggupi karena telah masuk di hari libur sekaligus menyarankan Masduki untuk datang ke Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Masduki sempat menawarkan kepada penyidik untuk bertemu lain karena pada Rabu, 13 Maret 2024, merupakan hari pertama sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, pada Senin-Selasa juga hari libur atau tanggal merah. “Pagi saja ke Bareskrim, siangnya langsung ikut sidang,” kata Masduki menirukan percakapannya dengan penyidik Bareskrim Polri. 

Akhirnya, pada Selasa, 12 Maret 2024, Masduki terbang dari Aceh ke Jakarta. Persis pada Rabu pagi, Masduki didampingi pengacaranya, Akbar Hidayatullah, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta keterangan atas status buronan itu.  Dalam pertemuan itu, Masduki dan Akbar diterima oleh dua orang dari Bareskrim, tapi bukan penyidik atau Dittipidum yang telah menetapkan pria 30 tahun itu sebagai buronan. 

Akbar mengatakan alasan Bareskrim menetapkan kliennya buronan karena alasan waktu sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat singkat. Akbar juga mempersoalkan atas penetapan buronan terhadap Masduki hanya dengan sekali mengeluarkan surat pemanggilan. Menurut Akbar, Bareskrim baru bisa menetapkan seseorang sebagai buronan setelah memanggil tiga kali tapi tidak ada respons. “Ini upaya kriminalisasi,” kata Akbar kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2024. 

Tak hanya itu, Akbar juga mempersoalkan surat pemanggilan terhadap Masduki juga tidak dikirimkan ke alamat yang benar. Akibatnya, kliennya juga tidak mengetahui adanya pemanggilan dari Bareskrim. “Kami curiga ada skenario, seolah ini kejahatan besar,” katanya. 

Pilihan Editor: Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

1 hari lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

1 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.