Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

Selasa, 19 Maret 2024 20:54 WIB

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang Khairul Bahri Siregar menyatakan 3 narapidana terlibat jaringan narkoba penjara diisolasi di Blok Pengamanan. Tiga narapidana itu adalah, R, V dan AH.

"Sudah berada di Blok Pengamanan. Dengan pengawasan melekat," kata Khairul Bahri, Selasa 19 Maret 2024 saat dihubungi TEMPO.

Khairul Bahri mengatakan, Rutan Tangerang telah memeriksa peran masing-masing narapidana itu dalam jaringan narkoba di penjara tersebut. "Dari keterangan yang kami peroleh, seseorang di luar menyebut nama R ini. Setelah kami kroscek kepada R, dia mengatakan atas perintah V. Berikutnya V menyebut nama AH," kata Khairul.

Menurut Khairul, tidak ada peredaran narkoba di dalam Rutan Tangerang, melainkan 3 narapidana itu yang terlibat jaringan narkoba. "Mata rantai ini yang kami ingin putus bersama-sama kepolisian," ujarnya.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang itu mengatakan, V dan AH bekerja sama dalam pengendalian peredaran narkoba itu. "Kami koordinasi dengan Polres Serang, atas temuan jaringan ini. Di Rutan kami pastikan tidak ada narkoba, barang haram ditemukan polisi di luar," kata Khairul.

Setelah kasus jaringan narkoba yang melibatkan narapidana itu terbongkar, Rutan Jambe akan memperketat penggunaan fasilitas telepon. Khairul mengatakan, di rutan tersebut disediakan fasilitas komunikasi bagi narapidana yang ingin menghubungi keluarga. "Tapi ada kemungkinan tidak hanya urusan keluarga, makanya kami perketat setelah ada temuan ini," ujarnya.

Advertising
Advertising

Polisi Buru Bandar Narkoba

Kepala Satuan Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi M Iksan Rangga mengatakan, narapidana di Rutan Tangerang itu terhubung dengan sejumlah tersangka yang sudah ditangkap dalam kurun waktu berbeda. Namun bandar narkoba jaringan ini belum tertangkap.

"Tersangka yang kami tangkap baru kurir, pengedar dan jaringannya di penjara mengarah kepada siapa, masih dalam pengembangan," kata Iksan.

Kasus ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS. Dia ditangkap di dekat rumahnya pada 20 Februari 2024, dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram.

Dari MS, polisi mendapat informasi narkoba itu diperoleh dari R yang sedang menjalani hukuman pidana kasus narkotika di Rutan Tangerang di Tigaraksa, atau dikenal dengan sebutan Rutan Jambe.

"Kami datangi rutan dan R pun menyebut dua nama narapidana lain di tempat yang sama yakni V dan AH," ujarnya.

Meski tidak menemukan narkoba di tangan kedua narapidana itu, polisi membongkar data rekening mereka. "Kami mengecek rekening ada transaksi jual beli dengan dua orang di Tegal dan Jember. Jadi barang bukti kami dapatkan dari dua tersangka inisial ZU dan RS," kata Iksan.

Selanjutnya Polres Serang memburu jaringan narkoba hingga ke Jember...

<!--more-->

Sita 34 Gram Sabu dan 393.997 Butir Obat Keras

Penggeledahan rekening koran narapidana di Rutan Tangerang itu menjadi modal tim Satresnarkoba Polres Serang untuk memburu tersangka ZU di Jember, Jawa Timur. Polisi telah mengantongi bukti transaksi jual beli narkoba dan obat keras berasal dari Jember.

Jadi polanya, di antara V dan AH berhubungan dengan RS di Tegal, Jawa Tengah dan RS dengan ZU di Jember.

Polisi pun bergerak ke Jember memburu ZU. Pada 8 Maret 2024, tim Satresnarkoba mencokok ZU, yang mengaku barang didapat dari perantara RS yang menetap di Tegal.

Dengan membawa ZU dari Jember, tim bergerak menuju Tegal. Di Kota Bahari itu, polisi menyita 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari tangan RS.

"Di Tegal, tim menangkap pelaku RS di tempat persembunyiannya. Dan seorang tersangka lain, NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," ujar Iksan.

Dalam penggeledahan di rumah NZ di Tegal inilah Tim Satnarkoba Polres Serang menemukan ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merek.

Polisi lalu menggelandang RS dan NZ berikut ZU ke Serang, Banten, berikut barang bukti. Setelah dihitung, narkoba yang diperoleh dari jaringan ini adalah 393.997 butir obat keras berbagai merek, yaitu pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, obat keras merek YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir.

Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengaku masih memiliki sabu sebanyak 217.140 gram namun dalam penguasaan RF, tersangka warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. "Kami masih fokus pengembangan saat ini ke titik di Tangerang dan Serang, semoga beruntung dapat bandarnya," kata Iksan.

AYU CIPTA

Pilihan Editor: JATAM Laporkan Bahlil Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang, Ini Kata KPK

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

16 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

22 jam lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

1 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

1 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

5 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

6 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

7 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya