Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember
Reporter
Ayu Cipta
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 19 Maret 2024 20:54 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang Khairul Bahri Siregar menyatakan 3 narapidana terlibat jaringan narkoba penjara diisolasi di Blok Pengamanan. Tiga narapidana itu adalah, R, V dan AH.
"Sudah berada di Blok Pengamanan. Dengan pengawasan melekat," kata Khairul Bahri, Selasa 19 Maret 2024 saat dihubungi TEMPO.
Khairul Bahri mengatakan, Rutan Tangerang telah memeriksa peran masing-masing narapidana itu dalam jaringan narkoba di penjara tersebut. "Dari keterangan yang kami peroleh, seseorang di luar menyebut nama R ini. Setelah kami kroscek kepada R, dia mengatakan atas perintah V. Berikutnya V menyebut nama AH," kata Khairul.
Menurut Khairul, tidak ada peredaran narkoba di dalam Rutan Tangerang, melainkan 3 narapidana itu yang terlibat jaringan narkoba. "Mata rantai ini yang kami ingin putus bersama-sama kepolisian," ujarnya.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang itu mengatakan, V dan AH bekerja sama dalam pengendalian peredaran narkoba itu. "Kami koordinasi dengan Polres Serang, atas temuan jaringan ini. Di Rutan kami pastikan tidak ada narkoba, barang haram ditemukan polisi di luar," kata Khairul.
Setelah kasus jaringan narkoba yang melibatkan narapidana itu terbongkar, Rutan Jambe akan memperketat penggunaan fasilitas telepon. Khairul mengatakan, di rutan tersebut disediakan fasilitas komunikasi bagi narapidana yang ingin menghubungi keluarga. "Tapi ada kemungkinan tidak hanya urusan keluarga, makanya kami perketat setelah ada temuan ini," ujarnya.
Polisi Buru Bandar Narkoba
Kepala Satuan Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi M Iksan Rangga mengatakan, narapidana di Rutan Tangerang itu terhubung dengan sejumlah tersangka yang sudah ditangkap dalam kurun waktu berbeda. Namun bandar narkoba jaringan ini belum tertangkap.
"Tersangka yang kami tangkap baru kurir, pengedar dan jaringannya di penjara mengarah kepada siapa, masih dalam pengembangan," kata Iksan.
Kasus ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS. Dia ditangkap di dekat rumahnya pada 20 Februari 2024, dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram.
Dari MS, polisi mendapat informasi narkoba itu diperoleh dari R yang sedang menjalani hukuman pidana kasus narkotika di Rutan Tangerang di Tigaraksa, atau dikenal dengan sebutan Rutan Jambe.
"Kami datangi rutan dan R pun menyebut dua nama narapidana lain di tempat yang sama yakni V dan AH," ujarnya.
Meski tidak menemukan narkoba di tangan kedua narapidana itu, polisi membongkar data rekening mereka. "Kami mengecek rekening ada transaksi jual beli dengan dua orang di Tegal dan Jember. Jadi barang bukti kami dapatkan dari dua tersangka inisial ZU dan RS," kata Iksan.
Selanjutnya Polres Serang memburu jaringan narkoba hingga ke Jember...
<!--more-->
Sita 34 Gram Sabu dan 393.997 Butir Obat Keras
Penggeledahan rekening koran narapidana di Rutan Tangerang itu menjadi modal tim Satresnarkoba Polres Serang untuk memburu tersangka ZU di Jember, Jawa Timur. Polisi telah mengantongi bukti transaksi jual beli narkoba dan obat keras berasal dari Jember.
Jadi polanya, di antara V dan AH berhubungan dengan RS di Tegal, Jawa Tengah dan RS dengan ZU di Jember.
Polisi pun bergerak ke Jember memburu ZU. Pada 8 Maret 2024, tim Satresnarkoba mencokok ZU, yang mengaku barang didapat dari perantara RS yang menetap di Tegal.
Dengan membawa ZU dari Jember, tim bergerak menuju Tegal. Di Kota Bahari itu, polisi menyita 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari tangan RS.
"Di Tegal, tim menangkap pelaku RS di tempat persembunyiannya. Dan seorang tersangka lain, NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," ujar Iksan.
Dalam penggeledahan di rumah NZ di Tegal inilah Tim Satnarkoba Polres Serang menemukan ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merek.
Polisi lalu menggelandang RS dan NZ berikut ZU ke Serang, Banten, berikut barang bukti. Setelah dihitung, narkoba yang diperoleh dari jaringan ini adalah 393.997 butir obat keras berbagai merek, yaitu pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, obat keras merek YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir.
Dalam pemeriksaan, tersangka RS mengaku masih memiliki sabu sebanyak 217.140 gram namun dalam penguasaan RF, tersangka warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. "Kami masih fokus pengembangan saat ini ke titik di Tangerang dan Serang, semoga beruntung dapat bandarnya," kata Iksan.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: JATAM Laporkan Bahlil Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang, Ini Kata KPK