Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Jumat, 22 Maret 2024 18:55 WIB

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, merespons desakan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) untuk menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, menjadi pelanggaran HAM berat. Menurut dia, penetapan itu harus menunggu proses penyelidikan selesai.

Kasum yang terdiri dari Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, dan Hussein Ahmad, mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

"Karena dilihat dari unsur kejahatan yang dialami oleh almarhum Munir itu merupakan kejahatan yang sistematis dan melibatkan aktor negara,” kata Andi kepada awak media di kantor Komnas HAM pada Jumat, 15 Maret 2024.

Tak hanya itu, kasus pembunuhan Munir akan ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat bila bukti dan kesaksian menunjukkan demikian. "Tugas Komnas HAM menilai apakah sebuah peristiwa atau kasus adalah peristiwa pelanggaran HAM yang berat serta memberikan dugaan-dugaan pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab," kata Atnike kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024.

Atnike menyatakan Komnas HAM berkomitmen menyelesaikan penyelidikan ini dari segi waktu. Namun paling penting, menurut dia, adalah memastikan kualitas penyelidikan. Dia mengaku belum dapat memastikan kapan penyelidikan selesai.

Advertising
Advertising

Komnas HAM, menurut Atnike, bertugas menuntaskan penyelidikan. Sesuai dengan mandar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM berperan selaku penyelidik dugaan pelanggaran HAM yang berat. "Target Komnas HAM adalah menyelesaikan penyelidikan," kata Atnike.

Bila penyelidikan menyimpulkan kasus sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM akan menyerahkan hasil penyelidikan kepada jaksa agung selaku penyidik untuk proses penyidikan.

Setelah memanggil Usman Hamid dan Suciwati, Atnike menyatakan sesuai peraturan, prosedur penyelidikan pelanggaran HAM yang berat menggunakan prinsip kerahasiaan. Karena itu, dia mengaku tidak dapat membukanya kepada publik.

Pada Jumat, 15 Maret 2024, Komnas HAM memanggil dua orang saksi yakni Usman Hamid sebagai eks anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, dan juga Suciwati, istri almarhum Munir Said Thalib. Keduanya diperiksa untuk menjelaskan fakta-fakta yang mereka ketahui dalam kasus pembunuhan aktivis HAM itu karena diracun pada 7 September 2004.

Pilihan Editor: Cerita Mahasiswi Korban Ferienjob Jerman: Gaji Dipotong 600 Euro

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

5 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

5 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

6 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

19 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

23 hari lalu

TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?

Baca Selengkapnya

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

23 hari lalu

Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

24 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

24 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya