Korban Terjerat Kabel di Medan Minta Pertanggungjawaban, Sempat Didatangi Pihak Telkom

Sabtu, 23 Maret 2024 21:49 WIB

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Medan (YLBHI-LBH Medan) meminta perusahaan pemilik kabel bertanggung jawab atas insiden Luthfi Hakim Fauzie terjerat kabel menjuntai di Simpang Empat Universitas Negeri Medan atau sekitar Medan Estate, Deli Serdang. Kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024.

“Pemerintah daerah baik Pemko Medan maupun Pemkab Deli Serdang agar memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel menjuntai itu karena sangat membahayakan masyarakat,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, yang telah dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Irvan juga meminta pemerintah daerah mencabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan pemilik kabel yang tak bertanggung jawab atas kabelnya.

Irvan merujuk pada Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, izin pemanfaatan ruang milik jalan ataupun ruang manfaat jalan, yang seharusnya memperhatikan beberapa syarat salah satunya yaitu tak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tak membahayakan konstruksi jalan.

“Sehingga patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami oleh Luthfi,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, kata dia, juga mengatur bahwa apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa

Apa yang dialami Luthfi, kata Irvan, secara hukum melanggar Pasal 360 KUHP yaitu barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Adapun kronologi peristiwa itu, Luthfi sedang dalam perjalanan menjemput istrinya pada Februari lalu, tanpa disadari Luthfi terjatuh dari sepeda motornya. Luthfi sempat sadar dan terkejut setelah memegang lehernya yang sudah berlumuran darah karena terjerat kabel.

Pada saat kejadian, Luthfi sempat meminta tolong kepada masyarakat, akan tetapi masyarakat takut menolong, karena melihat darah yang mengucur dari lehernya. Menurut Irvan, Luthfi sempat melihat ada orang yang diduga menggunakan baju Indomaret dan meminta tolong kepada orang tersebut untuk dibawa ke rumah sakit.

Akibat dari kejadian itu, Luthfi mengalami luka dengan lebih dari 20 jahitan pada bagian lehernya sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Pirngadi. Akibat luka berat itu pun Luthfi mengeluarkan biaya berobat lebih kurang Rp 40 Juta.

Pasca-kejadian itu, Luthfi didatangi oleh sekitar delapan orang yang diduga dari pihak Telkom. Rombongan itu, kata Irvan, dipimpin seorang perempuan yang kemudian mengucapkan keprihatinannya kepada Luthfi, seraya mengatakan bahwa kabel yang menjerat leher Luthfi bukanlah milik Telkom sebagaimana berdasarkan audit internal.

“Mendengar pernyataan tersebut Luthfi langsung bertanya, “Kalau itu bukan kabel Telkom jadi kabel siapa?” pertanyaan tersebut dijawab dengan “kami tidak bisa menyampaikan kabel tersebut milik siapa dikarenakan hubungan bisnis”. Kemudian rombongan tersebut pergi dari rumah Luthfi,” tutur Irvan.

Irvan mengatakan, hingga saat ini tak ada yang bertanggung jawab terhadap apa yang dialami oleh Luthfi, baik itu dari pihak yang diduga pemilik kabel menjuntai ke jalan itu atau pihak-pihak lain bahkan Pemerintah Daerah. “Maka sudah seharusnya secara hukum menjadi tanggung jawab pihak Pemko atau Pemkab melakukan penertiban karena jika dibiarkan sangat membahayakan,” katanya.

Humas Telkom Indonesia Taufik Hendra Lukmana mengatakan permasalahan yang menimpa Luthfi sudah ditangani anak perusahaan Telkom Indonesia. “Ini sudah ditangani Telkom Akses, ya,” katanya kepada Tempo, Sabtu.

Pilihan Editor: UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

Berita terkait

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

4 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

4 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

4 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

4 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

5 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

6 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya