Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Minggu, 24 Maret 2024 13:01 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik penanganan kasus dugaan korupsi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan bahwa proses penyidikan terkendala oleh pangkat yang dimiliki oleh Firli Bahuri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penyidik tampaknya mengalami kesulitan dalam menindak Firli Bahuri karena pangkatnya yang tinggi sebagai bintang tiga. MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta agar Polri meningkatkan status

"Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.

Menurut Boyamin, pada masa Orde Baru, penanganan kasus di TNI dan Polri dilakukan secara seimbang, tanpa memandang pangkat. Namun, dalam kasus Firli, penyidik terkendala oleh pangkat yang dimiliki oleh yang diselidiki, sehingga belum ada tindakan penahanan setelah lebih dari tiga bulan penyelidikan.

MAKI menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus ini, dengan menyebut praperadilan sebagai bentuk kejengkelan mereka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan karena termohon, termasuk Kapolri, tidak hadir, dan sidang dijadwalkan kembali seminggu kemudian.

Advertising
Advertising

Dalam kesimpulannya, MAKI menuntut agar penanganan kasus Firli Bahuri tidak terkendala oleh pangkat yang dimiliki dan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

"Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas," katanya.

Kilas balik kasus Firli Bahuri

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri, terlibat dalam kasus pemerasan. Sidang tersebut digelar pada Jumat, 15 Desember 2023, dengan hadirnya saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arief Maulana.

Arief mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI.

"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Jumat, 15 Desember 2023.

Dia juga menjelaskan alur waktu penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus tersebut, dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 hingga ditetapkannya sebagai tersangka pada 22 November 2023. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa banyak saksi termasuk Firli Bahuri sendiri.

Pada 12 Agustus 2023, terjadi laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam mengurus perkara di Kementerian Pertanian RI.

Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memulai proses verifikasi terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan serta melaporkan hasilnya.

Kemudian, pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan termasuk penerbitan surat perintah verifikasi, pengisian lembar verifikasi, pembuatan lembar acara, pelaporan hasil verifikasi, dan penyelenggaraan gelar perkara berdasarkan hasil verifikasi.

Pada 18 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan memasukkannya ke tahap penyelidikan setelah hasil verifikasi dianggap layak.

Pada 21 Agustus 2023, laporan informasi yang menjadi dasar penyelidikan diregistrasi dan rencana serta surat perintah penyelidikan disusun.

Pada 28 Agustus 2023, surat perintah penyelidikan diperbarui dengan penambahan personel. Setelah itu, penyelidik meminta keterangan dari enam orang saksi.

Pada 30 September 2023, surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut diterbitkan. Bareskrim Polri membalas surat tersebut pada 4 Oktober 2023 dengan menyertakan surat tugas personel.

Pada 5 Oktober 2023, hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, yakni pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK. Gelar perkara dilakukan pada 6 Oktober dan kasus tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan.

Pada 9 Oktober 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Selain itu, pada 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara berdasarkan empat alat bukti yang ada.

Denny Siregar, penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, juga memberikan keterangan bahwa tim penyidik telah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri, sebanyak dua kali. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti yang ditemukan.

MICHELLE GABRIELA | IQBAL MUQTAROM

Pilihan Editor: Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

Berita terkait

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

31 menit lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

59 menit lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

1 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

2 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

3 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

7 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

12 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya